Pemerintah Indonesia tengah gencar mendorong program 3 juta rumah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini tak lepas dari dukungan penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong keterlibatan aktif bank swasta dalam penyaluran pembiayaan perumahan.
Namun, OJK menekankan pentingnya keberlanjutan program ini. Penyaluran kredit harus tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian dan profil risiko masing-masing bank, mengingat dana yang digunakan berasal dari simpanan masyarakat.
Dukungan OJK terhadap Program Sejuta Rumah
OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung program pemerintah ini. Salah satunya adalah potensi pengenaan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih rendah, baik bagi debitur maupun pengembang.
Kebijakan lain yang dikeluarkan OJK antara lain penetapan kualitas aset yang hanya didasarkan pada ketetapan pembayaran, serta penghapusan larangan pemberian kredit kepada pengembang untuk pengadaan atau pengolahan tanah.
Partisipasi Bank Swasta dalam Pembiayaan Perumahan
Sejumlah bank swasta telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ini. PT Bank Central Asia Tbk (BCA), misalnya, telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menyalurkan pembiayaan rumah subsidi.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Menpera) Maruarar Sirait pada 23 Mei 2025. BCA mendapat kuota 1.000 unit rumah subsidi yang akan disalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain BCA, bank swasta lainnya seperti Bank Nobu (Lippo Group) dan Bank Artha Graha juga menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam program ini. Hal ini menunjukkan semakin tingginya minat dari sektor swasta untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan akses perumahan bagi MBR.
Pentingnya Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Kredit
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit perumahan.
Setiap bank harus mempertimbangkan profil risiko (risk appetite) dan memastikan keberlanjutan program. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Penyaluran kredit yang bertanggung jawab akan memastikan keberhasilan program 3 juta rumah dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. OJK akan terus mengawasi dan memastikan proses penyaluran kredit perumahan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dengan dukungan penuh dari OJK dan partisipasi aktif bank swasta, program 3 juta rumah diharapkan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan akses kepemilikan rumah yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta ini menjadi kunci keberhasilan program tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.