Indonesia terus berupaya memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Langkah signifikan menuju tujuan ini adalah bergabungnya Indonesia dengan Konvensi Anti Suap Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD Anti-Bribery Convention). Hal ini membuka peluang besar dalam penegakan hukum antikorupsi, baik di dalam negeri maupun dalam lingkup internasional.
Keikutsertaan dalam konvensi ini, yang digagas oleh pemerintah dan didukung penuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membawa sejumlah manfaat strategis untuk Indonesia. Ini akan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan iklim investasi.
Penguatan Hukum Anti Korupsi dan Kriminalisasi Pejabat Asing
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa bergabungnya Indonesia dalam OECD Anti-Bribery Convention akan memperkuat landasan hukum antikorupsi.
Hal ini memungkinkan kriminalisasi terhadap pejabat asing yang terlibat tindak pidana suap. Indonesia dapat menindak tegas korporasi yang terlibat dalam praktik korupsi lintas batas.
Selain itu, aturan pelaporan dan audit akan diperkuat guna meningkatkan deteksi dini kasus-kasus korupsi.
Dukungan Internasional dan Penguatan Kapasitas
Manfaat lain dari keanggotaan ini adalah akses terhadap dukungan internasional.
Indonesia akan mendapatkan kesempatan berharga berupa mekanisme penelaahan sejawat (peer review), bantuan teknis, tenaga ahli, dan pelatihan dari negara-negara anggota OECD.
Kemitraan ini akan memperkuat kapasitas kelembagaan KPK dan lembaga terkait lainnya dalam memberantas korupsi.
Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Sektor Swasta
Partisipasi aktif sektor swasta dalam pencegahan korupsi menjadi kunci keberhasilan.
Keanggotaan dalam OECD Anti-Bribery Convention akan mengoptimalkan upaya pembersihan korupsi di sektor swasta.
Hal ini akan memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan reputasi bisnis Indonesia di kancah global.
KPK mendorong peran aktif sektor swasta dalam program pencegahan korupsi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional.
Langkah Pemerintah dalam Memenuhi Syarat Keanggotaan OECD
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas lingkup kerja KPK.
Langkah ini merupakan salah satu persyaratan utama untuk bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention.
Surat persetujuan komitmen dari Ketua KPK telah diserahkan kepada Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, pada Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD 2025 di Paris.
Airlangga menekankan pentingnya keanggotaan ini untuk mengatur korupsi yang dilakukan oleh korporasi lintas batas negara.
Keanggotaan ini akan membuka akses pasar yang lebih luas dan mendorong peningkatan investasi di Indonesia. Pemerintah menargetkan agar 80 persen standar regulasi Indonesia selaras dengan standar OECD.
Keanggotaan Indonesia dalam OECD Anti-Bribery Convention menandai langkah maju yang signifikan dalam pemberantasan korupsi. Dengan dukungan internasional dan penguatan kapasitas kelembagaan, Indonesia semakin siap untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan transparan, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.