Sidang kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Kehadiran artis Nikita Mirzani dan putrinya, Laura Meizani Mawardi, sebagai saksi kunci menjadi sorotan utama.
Proses hukum terus bergulir untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Keterlibatan Nikita Mirzani dan putrinya sebagai saksi pelapor dan korban menjadi perhatian publik.
Kesaksian Nikita Mirzani dan Putrinya di Persidangan
Sidang pemeriksaan saksi dilakukan secara tertutup untuk umum. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan korban dan menjaga privasi proses hukum.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa Nikita Mirzani dan putrinya, LM, telah dipersiapkan secara matang untuk memberikan kesaksian. Kesiapan ini penting untuk memastikan kesaksian yang jujur dan akurat.
LM, sebagai korban, diharapkan dapat menyampaikan peristiwa yang dialaminya dengan berani dan jelas kepada majelis hakim. Kesaksiannya akan menjadi bukti penting dalam persidangan.
Fahmi Bachmid menegaskan bahwa kesempatan ini penting bagi LM untuk mengungkapkan perlakuan yang tidak bertanggung jawab yang dialaminya. Kebenaran harus terungkap demi keadilan.
Sikap Tegas Nikita Mirzani terhadap Terdakwa
Nikita Mirzani menyatakan sikap tegasnya terhadap Vadel Badjideh. Ia tidak akan memberikan maaf atas trauma yang dialami putrinya.
Menurut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani meyakini bahwa putrinya telah mengalami trauma mendalam secara mental dan emosional. Oleh karena itu, ia tidak akan menoleransi perbuatan terdakwa.
Sikap tegas Nikita Mirzani ini menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi putrinya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan hukuman setimpal bagi terdakwa.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman Terhadap Vadel Badjideh
Vadel Badjideh didakwa dengan beberapa pasal serius dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan seksual.
Beberapa pasal yang dijeratkan kepada Vadel Badjideh antara lain Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dihadapi Vadel Badjideh cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara. Hukuman ini sejalan dengan beratnya tindak pidana yang dilakukannya.
Vadel Badjideh sendiri belum mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Proses persidangan akan terus berlanjut hingga putusan hakim dijatuhkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan menyoroti pentingnya perlindungan anak. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Keberanian Nikita Mirzani dalam memperjuangkan hak putrinya juga patut diapresiasi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.