Sidang kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Dua figur publik penting dihadirkan sebagai saksi, yaitu artis Nikita Mirzani dan putrinya, Laura Meizani Mawardi (LM). Keduanya akan memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.
Kesaksian Nikita Mirzani dan Putrinya
Sidang pemeriksaan saksi Nikita Mirzani dan putrinya, LM, dilakukan secara tertutup. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa sidang tertutup untuk melindungi LM sebagai korban dan memastikan kesaksiannya disampaikan dengan aman dan nyaman.
LM telah dipersiapkan secara matang untuk menghadapi persidangan. Ia akan menyampaikan kejadian yang dialaminya secara jujur kepada majelis hakim.
Menurut Fahmi Bachmid, ini merupakan kesempatan penting bagi LM untuk mengungkapkan kebenaran atas apa yang telah dialaminya sebagai korban.
Sikap Tegas Nikita Mirzani
Nikita Mirzani, sebagai ibu dari korban, menyatakan sikap tegasnya terhadap terdakwa, Vadel Badjideh.
Ia menegaskan tidak akan memberikan maaf atas trauma yang dialami putrinya. Nikita menganggap trauma tersebut akan berdampak jangka panjang pada kondisi mental LM.
Sikap tegas Nikita Mirzani ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya. Ia tidak akan mentolerir perbuatan Vadel Badjideh.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman Terhadap Vadel Badjideh
Vadel Badjideh didakwa dengan beberapa pasal berat terkait perlindungan anak dan kesehatan. Pasal-pasal tersebut meliputi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang dihadapi Vadel Badjideh cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, Vadel Badjideh tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses hukum terus bergulir dan publik menantikan hasil persidangan untuk memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.