Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tengah menjadi sorotan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan adanya unsur pemufakatan jahat dalam pengadaan tersebut. Nadiem sendiri membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan proses pengadaan yang telah dilakukan.
Penjelasan Nadiem ini disampaikan di tengah proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Pihaknya menekankan transparansi dan pengawasan ketat dalam setiap tahap pengadaan.
Pengawasan Ketat dalam Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim menegaskan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek diawasi ketat oleh berbagai instansi. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan transparan.
Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dilibatkan sejak awal proses pengadaan. Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga dilibatkan untuk memastikan transparansi dan mencegah monopoli.
Konsultasi dengan KPPU dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik monopoli dalam pengadaan laptop tersebut. Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyimpangan.
Proses Pengadaan Melalui e-Katalog LKPP
Pengadaan laptop Chromebook tidak dilakukan melalui penunjukan langsung atau tender. Proses pengadaan dilakukan melalui e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sistem e-Katalog LKPP diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. Hal ini menjadi bukti komitmen Kemendikbudristek untuk menjalankan proses pengadaan yang bersih dan akuntabel.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, memperkuat pernyataan ini dengan menunjukkan surat dari Jamdatun yang menyatakan kesediaan memberikan pendampingan hukum sejak 24 Juni 2020. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap proses pengadaan sudah dilakukan sejak dini.
Bantahan Terhadap Dugaan Inefisiensi Chromebook
Kejaksaan Agung menduga adanya pemufakatan jahat yang mengarahkan pada penggunaan laptop Chromebook, meskipun hasil uji coba pada 2019 menunjukkan inefisiensi. Hasil uji coba 1000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang tidak efektif.
Alasan inefisiensi tersebut dikarenakan ketergantungan Chromebook pada internet, sementara akses internet di Indonesia belum merata. Tim teknis pun merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut diganti dengan rekomendasi penggunaan sistem operasi Chrome.
Kejaksaan Agung sedang mendalami perubahan rekomendasi tersebut dan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pengadaan Chromebook. Hasil audit BPKP yang menyebutkan Chromebook digunakan dengan baik untuk keperluan pendidikan juga menjadi bagian dari penyelidikan.
Hotman Paris Hutapea menambahkan bahwa audit BPKP menyatakan laptop Chromebook digunakan dengan baik untuk keperluan pendidikan. Hal ini menjadi poin penting dalam menanggapi tudingan inefisiensi pengadaan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Penjelasan Nadiem Makarim dan bukti-bukti yang diajukan menjadi bagian penting dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam menyelesaikan kasus ini dan memastikan penggunaan anggaran negara secara bertanggung jawab.