Memindahkan kepemilikan tanah atau bangunan membutuhkan proses administratif yang penting, yaitu mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Proses ini memastikan data kepemilikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) selalu akurat dan terbarui. Ketepatan data PBB sangat penting untuk menghindari potensi sengketa atau kendala administratif di kemudian hari.
Di Jakarta, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa balik nama PBB menjadi krusial setelah adanya transaksi jual beli, hibah, atau warisan. Tujuan utamanya adalah agar kewajiban pajak tercatat atas nama pemilik yang sah.
Pengertian dan Tujuan Balik Nama PBB
Balik nama PBB adalah proses memperbarui data nama wajib pajak dalam sistem perpajakan daerah. Proses ini memastikan data SPPT selalu mencerminkan pemilik sebenarnya.
Kewajiban membayar PBB-P2 akan dibebankan kepada nama yang tertera pada SPPT. Oleh karena itu, balik nama PBB bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga perlindungan administratif bagi pemilik baru.
Tanpa balik nama, pemilik baru akan menghadapi kesulitan mengurus legalitas properti, seperti perizinan bangunan atau penjualan kembali. Proses ini memastikan kelancaran administrasi pertanahan.
Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024, beberapa dokumen wajib dilampirkan saat mengajukan balik nama PBB. Dokumen-dokumen ini bertujuan untuk memvalidasi kepemilikan dan transaksi.
Surat permohonan resmi dan identitas diri pemohon (KTP untuk perorangan, NIB dan akta pendirian untuk badan usaha) wajib disertakan. Surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa dibutuhkan jika dikuasakan.
SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani juga diperlukan. Cetakan SPPT PBB-P2 terakhir, bukti kepemilikan tanah, dan bukti peralihan hak (akta jual beli atau surat waris) juga harus dilampirkan.
Salinan IMB atau PBG (jika ada) wajib disertakan. Bukti pembayaran PBB lima tahun terakhir dan bukti pembayaran BPHTB (jika objek pajak merupakan hasil transaksi kena pajak) juga merupakan persyaratan penting.
Prosedur Balik Nama Secara Online di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memudahkan proses balik nama PBB melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. Warga dapat melakukan proses ini secara daring.
Pemohon cukup login, memilih menu jenis pajak PBB, lalu mengakses menu pelayanan. Isi data diri dan objek pajak secara lengkap, dan unggah semua dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah permohonan diajukan, Bapenda akan memverifikasi berkas. Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan melalui akun terdaftar.
Jika dokumen lengkap dan valid, sistem akan menampilkan status “Berkas Selesai”. Pemohon dapat mengunduh Surat Tanda Terima Pelayanan sebagai bukti.
Pentingnya Menyegerakan Balik Nama PBB
Menyegerakan balik nama PBB adalah langkah penting untuk menjaga kejelasan status hukum kepemilikan. Ini menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan melindungi hak pemilik baru.
Proses ini juga mendukung tertib administrasi perpajakan. Dengan sistem digital yang mudah diakses, diharapkan warga Jakarta lebih aktif memperbarui data PBB mereka.
Kejelasan data PBB berkontribusi pada tata kelola perpajakan yang transparan dan akuntabel di Jakarta. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan yang baik.
Melakukan balik nama PBB secara tepat waktu merupakan wujud tanggung jawab sebagai warga negara dan menjamin kepastian hukum atas kepemilikan properti. Dengan demikian, proses ini sangat penting untuk dilakukan segera setelah terjadi peralihan kepemilikan.