Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang lima kendaraan bermotor yang merupakan barang rampasan dari kasus korupsi. Kendaraan tersebut terdiri dari empat mobil dan satu sepeda motor. Lelang ini mencakup aset yang belum terjual dari lelang sebelumnya dan beberapa kendaraan yang dimenangkan namun pembayarannya belum lunas.
Kelima kendaraan tersebut merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lelang akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan bekas sitaan KPK dengan harga yang kompetitif.
Lelang Kendaraan Sitaan KPK: Detail Waktu dan Tempat
Lelang barang sitaan KPK ini akan diadakan pada tanggal 11 Juni 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lokasi lelang berada di Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Senen, Jakarta Pusat. Pendaftaran lelang dapat dilakukan secara online melalui situs resmi lelang.go.id.
Proses pendaftaran yang mudah dan transparan diharapkan dapat menarik banyak peserta lelang. Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, telah menginformasikan hal ini dalam Katalog Lelang KPK Juni 2025.
Rincian Kendaraan yang Dilelang dan Syarat Pemenang
Daftar kendaraan yang dilelang meliputi berbagai jenis dan kondisi, dengan harga mulai dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi. Pemenang lelang akan ditentukan setelah batas waktu penawaran berakhir.
Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja setelah lelang selesai. Biaya lelang ditetapkan sebesar 3 persen dari harga kendaraan. Ketepatan waktu pembayaran sangat penting untuk menghindari wanprestasi.
Detail Kendaraan: Proton Exora 1.6Lat sebagai Opsi Terjangkau
Salah satu kendaraan yang ditawarkan adalah Proton Exora 1.6Lat berwarna putih. Mobil ini ditawarkan dengan harga awal Rp 7,4 juta dan memiliki nomor polisi B 1409 SRC.
Nomor rangka dan mesin kendaraan tersebut masing-masing tercatat sebagai PL1FZ6YR-RDF091094 dan S4PHTA6418. STNK atas nama Sentot Susilo dengan nomor 1894019/MJ/2012 juga disertakan. Jaminan yang harus disetor untuk mengikuti lelang mobil ini adalah sebesar Rp 3 juta.
Kendaraan Lain yang Dilelang
Informasi detail mengenai empat kendaraan lainnya (termasuk merek, tipe, harga awal, dan spesifikasi) akan diinformasikan lebih lanjut melalui situs lelang.go.id. Calon peserta lelang diimbau untuk mengecek secara berkala situs tersebut untuk mendapatkan informasi terbaru dan terlengkap.
Penting bagi calon peserta untuk memahami seluruh persyaratan dan ketentuan lelang sebelum melakukan pendaftaran. Transparansi dan kejelasan informasi menjadi kunci keberhasilan lelang ini. Semoga lelang ini berjalan lancar dan menghasilkan keuntungan bagi negara sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh kendaraan dengan harga yang terjangkau. Dengan demikian, aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan secara optimal.