Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk selektif dalam memberikan izin pengelolaan tambang kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini disampaikan guna menghindari pemberian izin yang asal-asalan dan tidak tepat sasaran.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tengah disiapkan untuk mengatur secara detail kriteria UMKM yang berhak mendapatkan izin pengelolaan tambang.
Asas Keadilan dalam Pemberian Izin Tambang untuk UMKM
Bahlil menekankan pentingnya asas keadilan dalam pemberian izin tambang kepada UMKM. Pemerintah ingin UMKM bukan hanya dikenal sebagai usaha kecil rumahan seperti penjual bakso atau kerupuk.
Ia berharap UMKM di sektor pertambangan dapat berkembang menjadi usaha yang tangguh dan berkelas, bahkan menjadi konglomerat daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja.
Pemberian izin yang selektif ini akan memastikan UMKM yang benar-benar mampu dan layak untuk mengelola tambang yang diberikan izin. Hal ini untuk menghindari potensi kerugian dan masalah yang mungkin timbul.
Mekanisme Pengawasan untuk Mencegah Monopoli Pengusaha Besar
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan tidak akan ada pengusaha besar yang memanfaatkan celah kebijakan ini untuk menguasai sektor pertambangan dengan kedok UMKM.
Proses penunjukan prioritas melibatkan beberapa kementerian, antara lain Kementerian ESDM sebagai leading sector, Kementerian UMKM, dan Kementerian Investasi. Kerja sama antar kementerian ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Proses pengawasan yang ketat dan kolaborasi antar kementerian akan mencegah praktik manipulasi dan memastikan UMKM yang benar-benar layak yang mendapatkan izin. Hal ini guna menjaga keadilan dan mencegah monopoli.
Keberpihakan Pemerintah untuk UMKM di Sektor Pertambangan
Kebijakan ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada UMKM di Indonesia. Pemerintah ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pengusaha kecil dan menengah untuk berkontribusi di sektor pertambangan.
Salah satu syarat yang diusulkan adalah UMKM harus berlokasi di daerah tempat pengajuan tambang. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan manfaat ekonomi langsung dirasakan oleh masyarakat setempat.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan memberdayakan UMKM. Hal ini sejalan dengan cita-cita untuk menciptakan ekonomi yang lebih inklusif.
Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan kriteria yang ketat untuk memastikan UMKM yang mendapatkan izin benar-benar memiliki kemampuan dan kapasitas untuk mengelola tambang secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Ini termasuk aspek teknis, finansial, dan lingkungan.
Secara keseluruhan, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berkontribusi di sektor pertambangan. Pemantauan dan evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.