Mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, tampak bungkam saat menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (21/8). Kedatangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Ia menjadi salah satu saksi kunci yang diperiksa Kejagung dalam kasus yang melibatkan anggaran puluhan triliun rupiah ini.
Fiona tiba di Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 09.51 WIB. Ia mengenakan kemeja batik krem, celana panjang hitam, dan membawa tas cokelat.
Pemeriksaan Fiona Handayani: Kebungkaman di Balik Kasus Chromebook
Fiona Handayani, didampingi tiga kuasa hukumnya, memilih untuk tidak berkomentar kepada awak media. Pertanyaan terkait pemeriksaan dan kesiapannya menghadapi proses hukum hanya dijawab dengan senyuman.
Ia langsung masuk ke gedung setelah menandatangani buku tamu. Kejagung sebelumnya telah melayangkan dua panggilan pemeriksaan, namun Fiona belum memenuhi panggilan tersebut.
Kasus Pengadaan Chromebook: Dugaan Pemufakatan Jahat dan Kerugian Negara
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Kejagung mendalami dugaan pemufakatan jahat yang mengarahkan penggunaan sistem operasi Chrome, meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan hasil yang tidak efektif.
Penyidik Kejagung fokus pada dugaan pengalihan kajian teknis. Kajian awal yang merekomendasikan sistem operasi Windows diganti dengan kajian baru yang justru merekomendasikan Chrome OS.
Penggunaan Chromebook yang Tidak Efektif
Uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan hasil yang kurang memuaskan. Hasil uji coba ini justru merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.
Namun, rekomendasi tersebut diabaikan dan diganti dengan rekomendasi penggunaan Chromebook. Keputusan ini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan Kejagung.
Kronologi dan Anggaran yang Dilibatkan
Total anggaran yang digunakan dalam pengadaan Chromebook mencapai Rp9,982 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Pemanggilan Fiona Handayani bersama dua mantan staf khusus Nadiem Makarim lainnya, Jurist Tan dan Ibrahim Arief, menunjukkan keseriusan Kejagung mengusut kasus ini. Ketiganya sebelumnya mangkir dari dua panggilan pemeriksaan.
Kejagung tengah fokus mengungkap aktor-aktor di balik pengadaan Chromebook ini dan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. Hasil pemeriksaan Fiona Handayani diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan dan mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Proses penyidikan terus berlanjut. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan pengumpulan bukti-bukti terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam kasus ini.