Mantan Penjabat Bupati Cilacap, AM, kini resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang merugikan negara hingga Rp237 miliar. Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi di tubuh pemerintahan daerah, menguak kerugian besar yang menimpa kas daerah dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal.
Penahanan AM menandai babak baru dalam pengungkapan kasus ini, yang juga melibatkan beberapa pihak lain. Kejati Jateng terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di BUMD Cilacap
Dugaan korupsi bermula dari pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pembelian tanah dari PT Rumpun ini dilakukan pada tahun 2023 hingga 2024 dengan total harga mencapai Rp237 miliar.
Ironisnya, hingga kini PT CSA tidak pernah menguasai tanah yang telah dibayarnya lunas tersebut. Kejanggalan ini menjadi titik awal penyelidikan Kejati Jateng.
Peran AM Sebagai Sekretaris Daerah dan Tersangka
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa AM diduga terlibat dalam perundingan pembelian tanah yang menyimpang dari prosedur. Ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap saat transaksi tersebut terjadi.
AM diduga ikut menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi ini. Meskipun pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Cilacap pada Pilkada 2024, ia gagal meraih kemenangan dan kini harus menghadapi proses hukum.
Proses Hukum dan Tersangka Lainnya
AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain AM, Kejati Jateng juga telah menetapkan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH, dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ. Ketiga tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bukti-bukti yang Ditemukan Kejati Jateng
Kejati Jateng belum merilis secara detail bukti-bukti yang mereka miliki. Namun, proses penyelidikan yang menghasilkan penetapan tersangka menunjukkan adanya bukti-bukti yang cukup kuat untuk membawa kasus ini ke persidangan.
Proses hukum akan mengungkap lebih lanjut tentang kronologi kasus ini dan peran setiap tersangka. Publik menantikan kejelasan dan keadilan dalam proses hukum ini.
Kasus korupsi pengadaan tanah di Cilacap ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang. Kejati Jateng patut diapresiasi atas kecepatan dan ketegasannya dalam menangani kasus ini, memberikan harapan bagi masyarakat akan terwujudnya keadilan dan pemerintahan yang bersih.