Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus ini telah menjerat delapan tersangka, dengan total dugaan penerimaan uang mencapai puluhan miliar rupiah. Investigasi KPK kini tengah mengarah pada dugaan aliran dana kepada staf khusus Menteri Ketenagakerjaan dari berbagai periode.
Salah satu fokus penyelidikan adalah menelusuri jejak aliran dana dari para tersangka kepada para staf khusus Menaker. Pemeriksaan saksi-saksi kunci terus dilakukan untuk mengungkap detail transaksi keuangan yang terkait dengan kasus ini.
Aliran Dana ke Staf Khusus Menaker Menjadi Sorotan
Penyidik KPK telah memeriksa Luqman Hakim, staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada dugaan aliran dana dari para tersangka kepada staf khusus Menaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka kepada para staf khusus Menaker dari berbagai periode kepemimpinan.
Delapan Tersangka dan Dugaan Penerimaan Rp53,7 Miliar
Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenaker telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Kedelapan tersangka diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dalam kurun waktu 2019-2024. Uang tersebut diduga diperoleh melalui praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA (Rangkaian Permohonan Izin Kerja Tenaga Kerja Asing).
Mekanisme Pemerasan Izin Kerja TKA
RPTKA merupakan persyaratan penting bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, sehingga mereka dikenakan denda Rp1 juta per hari.
Kondisi ini dimanfaatkan para tersangka untuk melakukan pemerasan. Para pemohon RPTKA dipaksa memberikan uang kepada para tersangka agar proses pengurusan izin kerja TKA mereka berjalan lancar.
Kasus Pemerasan Berlangsung Sejak Era 2009
KPK menduga praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak lama, setidaknya sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014.
Praktik tersebut diduga berlanjut hingga masa kepemimpinan Hanif Dhakiri (2014-2019) dan Ida Fauziyah (2019-2024). KPK bahkan menyatakan terbuka terhadap kemungkinan untuk menyelidiki dugaan pemerasan serupa pada periode kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja sebelumnya.
Proses penyelidikan KPK terus berlanjut. Tim penyidik akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab dan menerima sanksi hukum yang setimpal. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar menghindari praktik korupsi dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.