Sanghyangseri.co.id – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terus mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahkan harus mencari pinjaman demi memenuhi permintaan dana dari atasannya.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tekanan yang diberikan kepada para pejabat daerah begitu kuat. Mereka tidak hanya diminta menyetor uang, tetapi juga berada dalam situasi terdesak hingga harus menggunakan dana pribadi atau berutang.
Tekanan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan efek berantai dalam praktik korupsi. KPK mengkhawatirkan, pejabat yang sudah terlanjur mengeluarkan uang pribadi akan mencari cara untuk menggantinya, termasuk melalui praktik tidak sah seperti gratifikasi atau manipulasi proyek.
Lebih lanjut, kondisi ini bisa berdampak langsung pada masyarakat. Jika anggaran pembangunan digunakan untuk memenuhi “setoran”, maka kualitas layanan publik dan proyek infrastruktur berisiko menurun.
Dalam kasus ini, Gatut Sunu diduga meminta dana dari 16 OPD dengan nilai yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, sementara jumlah yang telah terkumpul diperkirakan sekitar Rp2,7 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti kebutuhan sehari-hari, pembelian barang, hingga kegiatan nonformal lainnya. Bahkan, sebagian dana disebut dialokasikan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan aliran dana tersebut. Praktik pemerasan yang melibatkan pejabat daerah ini dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak sistem pemerintahan dan merugikan masyarakat secara luas.






