Sanghyangseri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari langkah penyidikan yang dilakukan penyidik.
Juru bicara KPK menjelaskan bahwa setiap penanganan perkara memiliki pendekatan berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka. Oleh karena itu, perubahan status penahanan dinilai sebagai bagian dari strategi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, pengalihan penahanan tersebut juga dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. KPK menegaskan bahwa keputusan ini bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan tersangka.

Permintaan tersebut kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, status tahanan rumah ini bersifat sementara dan dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan.
KPK juga memastikan bahwa selama menjalani tahanan rumah, pengawasan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat oleh penyidik.
Adapun Gus Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Kasus tersebut diduga melibatkan praktik pengaturan kuota dengan imbalan tertentu kepada pihak penyelenggara haji khusus.






