Sanghyangseri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta. Penetapan ini memperluas daftar pihak yang terlibat dalam perkara yang sebelumnya sudah menyeret pejabat Kementerian Agama.
Dua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Peran Tersangka dalam Pengaturan Kuota Haji
Menurut KPK, kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Mereka disebut bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk memanfaatkan pembagian kuota demi keuntungan tertentu.
Skema tersebut mencakup pengaturan distribusi kuota haji khusus, termasuk program percepatan keberangkatan, yang kemudian diberikan kepada biro travel tertentu.
Dugaan Aliran Uang ke Pejabat Kemenag
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga menemukan adanya dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat di Kementerian Agama.
Ismail Adham diduga memberikan uang puluhan ribu dolar kepada staf khusus menteri serta sejumlah dana kepada pejabat terkait penyelenggaraan haji. Sementara itu, Asrul Azis Taba disebut menyerahkan ratusan ribu dolar dalam skema yang sama.
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya mendapatkan jatah kuota haji tambahan.
Keuntungan Puluhan Miliar dari Kuota Haji
KPK mengungkap bahwa praktik ini menghasilkan keuntungan besar bagi pihak-pihak yang terlibat.
Perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp27,8 miliar. Sementara jaringan biro travel yang berkaitan dengan tersangka lainnya meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar.
Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi keuntungan dari manipulasi kuota haji khusus.
Total Tersangka Bertambah Jadi Empat Orang
Dengan penambahan dua tersangka baru, jumlah pihak yang dijerat dalam kasus ini kini mencapai empat orang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia pada periode 2023 hingga 2024.
Pasal yang Dikenakan dan Proses Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan aliran dana lainnya dalam kasus ini.
Penutup
Kasus korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan publik setelah bertambahnya tersangka dari kalangan swasta. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, sekaligus memastikan praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.






