Sanghyangseri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi dalam proses penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara individu, melainkan melalui mekanisme rapat internal lembaga. Dalam proses tersebut, KPK mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dasar hukum, dampak publik, hingga strategi penanganan perkara.
Menurut Asep, setiap tahapan dalam penyidikan memiliki pendekatan yang berbeda, termasuk dalam menentukan jenis penahanan terhadap tersangka. Oleh karena itu, pengalihan status penahanan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat dan mengoptimalkan proses penanganan kasus.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dilakukan secara diam-diam. KPK memastikan bahwa pihak-pihak terkait telah mendapatkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, KPK membantah adanya intervensi dari pihak luar dalam pengambilan keputusan tersebut. Asep menyatakan bahwa keputusan murni berasal dari pertimbangan internal lembaga tanpa tekanan eksternal.
KPK juga menilai reaksi publik terhadap kebijakan ini merupakan bentuk perhatian sekaligus dukungan terhadap upaya penegakan hukum. Menurutnya, kritik yang muncul justru mendorong percepatan perkembangan dalam penanganan perkara.
Dalam kasus ini, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023–2024, yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.






