Sanghyangseri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait polemik yang muncul setelah perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia mengakui bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Asep, berbagai kritik yang disampaikan publik justru dipandang sebagai bentuk perhatian sekaligus dukungan terhadap kinerja KPK dalam menangani perkara. Ia menilai masukan dari masyarakat dapat menjadi dorongan moral bagi lembaga untuk bekerja lebih baik dan mempercepat proses penyidikan.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan bukanlah keputusan individu, melainkan hasil pertimbangan dan kesepakatan institusi. Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme internal dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk pertimbangan hukum dan strategi penanganan kasus.
Ia juga menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik dalam regulasi lama maupun ketentuan terbaru.






