Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Proses penyidikan memasuki babak baru dengan pemanggilan saksi-saksi dari berbagai latar belakang, termasuk kalangan swasta dan profesi medis.
Langkah KPK ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam mengungkap seluruh aktor yang terlibat dan menjerat mereka sesuai hukum yang berlaku. Pemeriksaan saksi-saksi kunci diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Pemanggilan Saksi dari Kalangan Swasta dan Medis
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi pemanggilan seorang pihak swasta berinisial SM dan seorang dokter berinisial SN. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek JTTS.
Tersangka yang Telah Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero); M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi di PT HK; dan Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya/STJ.
Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan lahan JTTS. Proses hukum terhadap mereka terus berlanjut.
Penyitaan Aset Terkait Kasus
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KPK juga telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.
Pada 30 April 2025, KPK mengumumkan penyitaan 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan ini merupakan langkah signifikan dalam mengembalikan kerugian negara.
Selanjutnya, pada 6 Mei 2025, KPK kembali menyita aset berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan. Total aset yang disita semakin memperkuat dugaan adanya kerugian negara yang signifikan.
Proses penyitaan aset tersebut menunjukkan komitmen KPK dalam mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka. Aset-aset yang disita akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Analisis Kasus dan Implikasinya
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek infrastruktur strategis nasional. Keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan korupsi di proyek-proyek serupa di masa mendatang.
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek infrastruktur menjadi poin penting yang perlu terus ditekankan. Mekanisme pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan iklim yang bersih dan bebas dari korupsi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Proses hukum yang sedang berjalan menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan terungkapnya kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya korupsi. Pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya proyek infrastruktur juga tak kalah pentingnya untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan bebas dari korupsi.