Sanghyangseri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di rumah tahanan (rutan) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya status Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Namun, setelah melalui proses lanjutan, KPK memutuskan untuk mengembalikan penahanannya ke rutan.
Pada Selasa, 24 Maret 2026, Yaqut terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan dan dalam kondisi terborgol.
Sebelum kembali ditahan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Polri sebagai bagian dari prosedur yang harus dipenuhi.
Pengalihan status penahanan dari tahanan rumah ke rutan ini sempat menjadi sorotan publik. Sebelumnya, keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah menuai kritik dari berbagai pihak yang mempertanyakan dasar pertimbangannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya sebagai tersangka. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan kuota haji pada periode 2023–2024.
Diduga terdapat permintaan sejumlah fee kepada penyelenggara perjalanan haji khusus, yang kemudian dibebankan kepada para calon jemaah. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari praktik tersebut. Ia menyatakan bahwa kebijakan yang diambilnya bertujuan untuk kepentingan dan keselamatan jemaah haji.






