Sanghyangseri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Modus yang digunakan disebut cukup ekstrem karena menyasar langsung pejabat daerah dengan tekanan serius terkait jabatan mereka.
Dalam keterangannya, KPK menjelaskan bahwa para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga dipaksa menyetor sejumlah uang dengan ancaman pencopotan jabatan. Bahkan, terdapat skenario di mana pejabat diminta menandatangani surat pengunduran diri, sehingga seolah-olah mereka mundur secara sukarela jika menolak permintaan tersebut.
Tekanan tersebut membuat para pejabat berada dalam kondisi tertekan. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya terpaksa memenuhi permintaan, bahkan dengan menggunakan dana pribadi atau mencari pinjaman demi menyetor uang yang diminta.
KPK menyebut total permintaan uang dalam kasus ini mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD. Namun, hingga saat ini, jumlah yang telah terealisasi diperkirakan sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, praktik pemerasan juga diduga dilakukan melalui pengaturan anggaran. Bupati disebut menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD, lalu meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut, bahkan sebelum dana resmi dicairkan.
Tak hanya soal anggaran, penyidik juga menemukan indikasi pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa. Dalam beberapa kasus, pemenang tender diduga telah dikondisikan atau ditunjuk langsung untuk kepentingan tertentu.
Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian barang hingga biaya operasional nonformal seperti jamuan makan dan keperluan lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis di lingkungan pemerintah daerah. KPK pun menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam aliran dana yang ditemukan.






