Sanghyangseri.co.id – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dalam proses impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang yang disita meliputi satu unit kendaraan roda empat serta uang tunai dalam mata uang asing yang nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Uang Disita dalam Mata Uang Asing
Menurut keterangan juru bicara KPK, uang yang diamankan penyidik berasal dari dolar Singapura dengan nilai sekitar SGD 78.000 atau setara lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, penyidik juga mengambil satu mobil yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery) dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Berkaitan dengan Kasus Suap Impor
Kasus yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengaturan jalur impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam proses impor, terdapat mekanisme pemeriksaan seperti jalur merah yang memerlukan pengecekan fisik barang dan jalur hijau yang memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik.
Penyidik menduga sejumlah pihak melakukan pengaturan agar barang impor dapat melewati jalur tertentu sehingga prosesnya menjadi lebih mudah.
Sejumlah Pejabat dan Pihak Swasta Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan pejabat Bea Cukai serta pihak swasta yang berkaitan dengan perusahaan importir.
Selain penyitaan terbaru, sebelumnya penyidik juga telah mengamankan beberapa kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus tersebut.
Penyelidikan Masih Dikembangkan
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain serta pihak tambahan yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan kepada negara.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena praktik korupsi di sektor kepabeanan dinilai dapat merugikan penerimaan negara dan mengganggu iklim usaha di Indonesia.






