Komplotan Pencuri Komponen Jembatan Suramadu Ditangkap, Aksi Sudah Terjadi Puluhan Kali

Admin 002

Komplotan Pencuri Komponen Jembatan Suramadu Ditangkap, Aksi Sudah Terjadi Puluhan Kali
Komplotan Pencuri Komponen Jembatan Suramadu Ditangkap, Aksi Sudah Terjadi Puluhan Kali

Sanghyangseri.co.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian komponen logam di sekitar Jembatan Suramadu. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam pencurian besi pelindung tiang pancang jembatan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari sebuah perahu yang berada di bawah jembatan pada malam hari. Polres Bangkalan kemudian mengerahkan tim patroli laut untuk memantau situasi di lokasi.

Pelaku Menggunakan Perahu untuk Mengambil Besi

Menurut keterangan kepolisian, para pelaku menggunakan perahu bermesin untuk mendekati bagian bawah jembatan. Setelah itu mereka mengambil besi antikarat yang berfungsi sebagai pelindung tiang pancang.

Ketika dikejar petugas, para pelaku sempat mencoba melarikan diri menggunakan perahu. Namun setelah pengejaran di perairan sekitar jembatan, mereka akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan.

Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti di atas perahu, termasuk empat balok besi pelindung tiang pancang yang masing-masing memiliki berat sekitar 120 kilogram. Selain itu turut disita alat bantu seperti kompresor, crane kecil, serta beberapa ponsel milik pelaku.

Mengaku Sudah Beraksi 21 Kali

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kelompok tersebut bukan pertama kali melakukan aksi pencurian. Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian komponen besi di kawasan jembatan tersebut hingga 21 kali sebelumnya.

Pengakuan tersebut membuat polisi menduga aksi pencurian ini telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terencana.

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara dengan ancaman maksimal hingga tujuh tahun.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena komponen yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur penting yang mendukung keamanan struktur jembatan penghubung antara Pulau Jawa dan Madura tersebut.

Popular Post

Harga Beras Terbaru Hari Ini: Cek Daftar Harga Seluruh Indonesia

Gaya Hidup

Harga Beras Terbaru Hari Ini: Cek Daftar Harga Seluruh Indonesia

Harga Beras 1 Kg Hari Ini: Update Terbaru 10 Juni 2025 Harga beras, sebagai kebutuhan pokok sehari-hari, selalu menjadi perhatian ...

Lowongan Driver Indomaret Kendari

Loker

Lowongan Driver Indomaret Kendari Tahun 2025 (Lamar Sekarang)

Mencari pekerjaan sebagai driver di Kendari? Info lowongan kerja ini sangat cocok untuk Anda! Kesempatan emas untuk bergabung dengan perusahaan ...

Lowongan Driver Indomaret Ciamis

Loker

Lowongan Driver Indomaret Ciamis Tahun 2025 (Resmi)

Mencari pekerjaan sebagai driver di Ciamis? Info lowongan kerja ini mungkin sangat cocok untuk Anda! Bayangkan, mendapatkan penghasilan tetap sambil ...

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Berita

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Beredar kabar di media sosial tentang bantuan dana senilai Rp 150 juta dari Kerajaan Brunei Darussalam. Klaim ini tersebar luas ...

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Berita

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Beredar video di media sosial yang mengklaim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dirawat di rumah sakit pada awal Juni 2025. ...

Arya Mohan & Nicole Rossi: Misteri Sinetron Asmara Gen Z Terungkap

Gaya Hidup

Arya Mohan & Nicole Rossi: Misteri Sinetron Asmara Gen Z Terungkap

Sinetron Asmara Gen Z yang tayang di SCTV semakin menarik perhatian penonton dengan alur cerita yang kompleks dan penuh misteri. ...