Polemik tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, tengah menjadi sorotan. Beredarnya narasi yang dinilai menyesatkan oleh publik menjadi pemicu utama kontroversi ini. KH Ahmad Fahrur Rozi, Ketua PBNU Bidang Keagamaan dan juga anggota Dewan Komisaris PT GAG Nikel, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Ia menegaskan adanya penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Klarifikasi PBNU Terkait Tambang Nikel di Pulau Gag
Fahrur Rozi membantah tudingan yang mengaitkan aktivitas pertambangan di Pulau Gag dengan kerusakan lingkungan di kawasan wisata Piaynemo. Ia menjelaskan bahwa foto-foto yang beredar luas di media sosial merupakan hasil editan. Foto-foto tersebut seolah-olah menampilkan tambang nikel yang berada di dekat Piaynemo, padahal kenyataannya berbeda.
Ia menambahkan bahwa Pulau Gag sendiri telah memiliki izin usaha pertambangan sejak tahun 1998, dan izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan pada tahun 2017. Wilayah ini bukanlah kawasan wisata seperti Piaynemo.
Piaynemo, sebuah kawasan karst berbatu gamping, secara ilmiah terbukti tidak mengandung nikel. Oleh karena itu, tidak mungkin dilakukan penambangan nikel di kawasan tersebut. Informasi yang menyesatkan ini, menurut Fahrur, perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dampak Narasi Sesat dan Tuntutan Bukti
Penyebaran informasi yang tidak akurat, lanjut Fahrur, dapat berdampak negatif pada opini publik. Informasi tersebut bahkan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu, termasuk agenda separatis.
Ia juga meminta agar pihak-pihak yang menuduh PT GAG Nikel melakukan pencemaran lingkungan dapat menunjukkan bukti konkret. Informasi yang beredar di media sosial, menurutnya, tidak bisa dijadikan acuan.
Fahrur menekankan pentingnya mengedepankan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Masyarakat, kata dia, harus mendapatkan berita resmi dari kementerian terkait setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. Jangan mudah percaya informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Operasional PT GAG Nikel dan Dukungan Pemerintah
PT GAG Nikel, menurut Fahrur, menjalankan operasionalnya sesuai dengan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan rutin diperiksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selama ini, tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, juga memberikan konfirmasi terkait hal ini. Ia menjelaskan bahwa PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lainnya memang diberi pengecualian legal untuk menambang di kawasan hutan lindung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.
Pernyataan ini memberikan dukungan terhadap klaim PT GAG Nikel yang beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kejelasan dari pemerintah ini diharapkan dapat meredam polemik yang terjadi.
Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan bijak dan berkelanjutan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik. Harapannya, polemik ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan fakta dan data yang akurat, serta menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.