Kepala BNN Usulkan Larangan Vape di RUU Narkotika, Terbukti Mengandung Zat Berbahaya

Admin 002

Kepala BNN Usulkan Larangan Vape di RUU Narkotika, Terbukti Mengandung Zat Berbahaya
Kepala BNN Usulkan Larangan Vape di RUU Narkotika, Terbukti Mengandung Zat Berbahaya

Sanghyangseri.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektrik atau vape dimasukkan dalam larangan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut muncul setelah ditemukannya kandungan zat terlarang dalam sejumlah cairan vape.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Suyudi mengungkapkan bahwa peredaran narkotika melalui media vape kini semakin mengkhawatirkan dan berkembang secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel liquid vape, ditemukan fakta yang mengejutkan terkait kandungan berbahaya di dalamnya.

Dari hasil pengujian tersebut, beberapa sampel diketahui mengandung zat seperti cannabinoid sintetis, methamphetamine (sabu), hingga etomidate yang merupakan obat bius. Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape tidak hanya digunakan sebagai alat konsumsi nikotin, tetapi juga disalahgunakan sebagai media peredaran narkoba.

Selain itu, BNN juga menyoroti pesatnya perkembangan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Secara global, telah teridentifikasi lebih dari seribu jenis zat baru, sementara di Indonesia sendiri jumlahnya mencapai ratusan jenis yang beredar.

Suyudi menambahkan bahwa etomidate kini telah resmi masuk dalam kategori narkotika golongan II berdasarkan regulasi terbaru pemerintah. Dengan status tersebut, penanganan hukum terhadap kasus terkait zat ini diharapkan menjadi lebih tegas dibanding sebelumnya.

Ia juga mencontohkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang peredaran vape. Menurutnya, langkah serupa perlu dipertimbangkan di Indonesia guna menekan potensi penyalahgunaan.

BNN menilai, jika vape sebagai media penggunaannya dilarang, maka distribusi zat berbahaya seperti etomidate dapat ditekan secara signifikan. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi dalam upaya pemberantasan narkotika di Tanah Air.

Popular Post

Harga Beras Terbaru Hari Ini: Cek Daftar Harga Seluruh Indonesia

Gaya Hidup

Harga Beras Terbaru Hari Ini: Cek Daftar Harga Seluruh Indonesia

Harga Beras 1 Kg Hari Ini: Update Terbaru 10 Juni 2025 Harga beras, sebagai kebutuhan pokok sehari-hari, selalu menjadi perhatian ...

Lowongan Driver Indomaret Kendari

Loker

Lowongan Driver Indomaret Kendari Tahun 2025 (Lamar Sekarang)

Mencari pekerjaan sebagai driver di Kendari? Info lowongan kerja ini sangat cocok untuk Anda! Kesempatan emas untuk bergabung dengan perusahaan ...

Lowongan Driver Indomaret Ciamis

Loker

Lowongan Driver Indomaret Ciamis Tahun 2025 (Resmi)

Mencari pekerjaan sebagai driver di Ciamis? Info lowongan kerja ini mungkin sangat cocok untuk Anda! Bayangkan, mendapatkan penghasilan tetap sambil ...

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Berita

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Beredar kabar di media sosial tentang bantuan dana senilai Rp 150 juta dari Kerajaan Brunei Darussalam. Klaim ini tersebar luas ...

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Berita

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Beredar video di media sosial yang mengklaim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dirawat di rumah sakit pada awal Juni 2025. ...

Arya Mohan & Nicole Rossi: Misteri Sinetron Asmara Gen Z Terungkap

Gaya Hidup

Arya Mohan & Nicole Rossi: Misteri Sinetron Asmara Gen Z Terungkap

Sinetron Asmara Gen Z yang tayang di SCTV semakin menarik perhatian penonton dengan alur cerita yang kompleks dan penuh misteri. ...