Sanghyangseri.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektrik atau vape dimasukkan dalam larangan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut muncul setelah ditemukannya kandungan zat terlarang dalam sejumlah cairan vape.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Suyudi mengungkapkan bahwa peredaran narkotika melalui media vape kini semakin mengkhawatirkan dan berkembang secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel liquid vape, ditemukan fakta yang mengejutkan terkait kandungan berbahaya di dalamnya.
Dari hasil pengujian tersebut, beberapa sampel diketahui mengandung zat seperti cannabinoid sintetis, methamphetamine (sabu), hingga etomidate yang merupakan obat bius. Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape tidak hanya digunakan sebagai alat konsumsi nikotin, tetapi juga disalahgunakan sebagai media peredaran narkoba.
Selain itu, BNN juga menyoroti pesatnya perkembangan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Secara global, telah teridentifikasi lebih dari seribu jenis zat baru, sementara di Indonesia sendiri jumlahnya mencapai ratusan jenis yang beredar.
Suyudi menambahkan bahwa etomidate kini telah resmi masuk dalam kategori narkotika golongan II berdasarkan regulasi terbaru pemerintah. Dengan status tersebut, penanganan hukum terhadap kasus terkait zat ini diharapkan menjadi lebih tegas dibanding sebelumnya.
Ia juga mencontohkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang peredaran vape. Menurutnya, langkah serupa perlu dipertimbangkan di Indonesia guna menekan potensi penyalahgunaan.
BNN menilai, jika vape sebagai media penggunaannya dilarang, maka distribusi zat berbahaya seperti etomidate dapat ditekan secara signifikan. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi dalam upaya pemberantasan narkotika di Tanah Air.






