Sanghyangseri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi III DPR RI serta videografer Amsal Christy Sitepu terkait polemik dakwaan dugaan mark up anggaran.
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karo dalam rapat bersama Komisi III DPR yang membahas kasus tersebut. Dalam pernyataannya, pihak kejaksaan mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara.
Ia menyebut bahwa kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan dan berjanji akan melakukan perbaikan ke depan. Selain itu, Kejari Karo juga mengapresiasi berbagai kritik dan masukan dari anggota dewan sebagai bahan evaluasi.
Awal Mula Kasus Amsal Sitepu
Kasus ini bermula ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo pada tahun 2020. Dari puluhan desa yang ditawarkan, hanya sebagian yang menerima dengan nilai proyek sekitar Rp30 juta per desa.
Namun, dalam proses hukum yang berjalan, Amsal sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelembungan anggaran. Ia bahkan dituduh menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Jaksa menilai sejumlah komponen pekerjaan seperti konsep, editing, hingga produksi seharusnya tidak memiliki nilai biaya. Tuduhan inilah yang kemudian menjadi dasar dakwaan terhadap Amsal.
Divonis Bebas oleh Pengadilan
Perjalanan kasus ini berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan Amsal tidak bersalah. Hakim menilai dakwaan yang disusun tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Putusan bebas tersebut menjadi sorotan publik dan memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk DPR, terhadap kinerja Kejari Karo dalam menyusun dakwaan.
DPR Minta Evaluasi Serius
Dalam rapat bersama DPR, sejumlah anggota Komisi III menilai terdapat kesalahan serius dalam proses hukum yang dilakukan. Mereka menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan pelaku industri kreatif.






