Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Ketiga mantan stafsus tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Proses hukum ini terus berlanjut, menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat-alat digitalisasi pendidikan yang bernilai miliaran rupiah.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam Kejagung atas dugaan korupsi yang merugikan negara. Kejagung telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Pemanggilan Tiga Mantan Stafsus Nadiem Makarim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengumumkan rencana pemeriksaan tersebut pada Senin (9/6). Pemeriksaan dijadwalkan dimulai Selasa (10/6).
Surat panggilan telah dilayangkan kepada ketiga mantan stafsus tersebut. Namun, Kapuspenkum belum dapat memastikan tanggal dan waktu pemeriksaan yang pasti.
Pencekalan dan Penggeledahan Apartemen
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pencekalan terhadap ketiga mantan stafsus berinisial FH, JT, dan IA. Langkah ini diambil karena mereka tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Pencekalan bertujuan untuk memastikan ketersediaan mereka dalam proses hukum. Selain itu, Kejagung telah menggeledah apartemen ketiga mantan stafsus pada 21 dan 23 Mei 2025.
Hasil Penggeledahan
Penggeledahan menghasilkan barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen penting. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses investigasi.
Dokumen dan BBE yang disita diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook.
Dugaan Pemufakatan Jahat dan Pengadaan Chromebook
Kejagung tengah mendalami dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan Chromebook. Penyidik menyelidiki indikasi pengarahan tim teknis untuk membuat kajian teknis yang mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome.
Padahal, uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2019 oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang tidak efektif. Tim teknis pun merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.
Anggaran Pengadaan Chromebook
Pengadaan Chromebook ini menghabiskan dana fantastis, yaitu Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Besarnya anggaran yang digelontorkan menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Kejagung akan terus menyelidiki dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana tersebut.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkapkan fakta dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum ini menjadi prioritas utama. Investigasi menyeluruh akan memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam proyek-proyek berskala besar.