Mahkamah Agung (MA) baru saja mengukuhkan 1.451 hakim baru. Jumlah ini merupakan penambahan signifikan setelah lima tahun vakum pengangkatan hakim karir. Ketua MA, Sunarto, memberikan pesan penting kepada para hakim baru terkait etika dan karier mereka. Pesan tersebut menekankan pentingnya pengembangan diri dan ketakwaan, bukannya mencari jabatan dengan cara-cara yang tidak terpuji.
Para hakim baru ini berasal dari berbagai peradilan, termasuk Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Lebih dari 40 persen dari mereka adalah perempuan, menunjukkan komitmen pada kesetaraan gender di lembaga peradilan. Pengukuhan tersebut dihadiri oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dan sejumlah menteri kabinet.
Pesan Ketua MA: Ketenangan Hati, Bukan Lobbying Jabatan
Ketua MA Sunarto mengingatkan para hakim baru untuk fokus pada peningkatan kualitas diri, bukan mencari posisi dengan cara-cara yang tidak terpuji. Beliau dengan tegas menyatakan agar para hakim tidak perlu datang meminta jabatan kepada pimpinan.
Sunarto menekankan bahwa kunci kesuksesan karier adalah melalui peningkatan kompetensi dan ketakwaan. Beliau memberikan contoh bagaimana dirinya mencapai posisi saat ini tanpa harus mendekati pimpinan.
Pentingnya Integritas dan Pengembangan Diri
Sunarto menyoroti empat hal penting yang harus diprioritaskan oleh para hakim baru. Pertama, mereka harus terus meningkatkan pengetahuan dan intelektualitas mereka melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
Kedua, para hakim perlu terus meningkatkan kemampuan dan keterampilan (skill) mereka dalam menjalankan tugas. Ketiga, integritas dan kejujuran harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
Keempat, dan yang terpenting, Sunarto menekankan pentingnya kedekatan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Keimanan yang kuat akan membimbing mereka dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan yang adil.
Meningkatkan Kompetensi Hukum
Para hakim perlu mengikuti pelatihan dan pendidikan berkelanjutan untuk memperbarui pengetahuan hukum dan prosedur peradilan. Hal ini penting untuk memastikan putusan hakim tetap relevan dan berpedoman pada hukum yang berlaku.
Penguasaan Teknologi Informasi
Dengan perkembangan teknologi informasi, para hakim juga perlu menguasai teknologi untuk mendukung efisiensi kerja. Pemanfaatan teknologi informasi dapat membantu mempercepat proses persidangan dan mempermudah akses informasi hukum.
Membangun Integritas yang Tinggi
Integritas merupakan pilar utama dalam menjalankan tugas sebagai hakim. Hakim harus senantiasa bersikap jujur, adil, dan tidak memihak dalam mengambil keputusan.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Pengangkatan 1.451 hakim baru ini diharapkan dapat mengatasi kekurangan hakim yang terjadi selama lima tahun terakhir. Penambahan ini akan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat dan mempercepat penanganan perkara di pengadilan.
Jumlah hakim di Indonesia kini mencapai 8.711 orang. Angka ini diharapkan mampu menjawab tuntutan peningkatan kualitas dan efisiensi pelayanan peradilan di seluruh Indonesia. Para hakim baru diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Dengan penambahan hakim baru ini, harapannya pelayanan peradilan semakin efektif dan efisien, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat. Hal ini akan mewujudkan cita-cita keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Komitmen terhadap peningkatan kualitas diri dan ketakwaan, seperti yang ditekankan Ketua MA, akan menjadi kunci keberhasilan bagi para hakim dalam menjalankan tugas mulia mereka.