Sanghyangseri.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah. ICW menilai kebijakan tersebut berpotensi menunjukkan adanya perlakuan istimewa.
Peneliti ICW mengungkapkan bahwa langkah tersebut menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait konsistensi KPK dalam menerapkan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi. Menurut mereka, perlakuan berbeda seperti ini bisa mencederai rasa keadilan.
Sementara itu, KPK sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan status penahanan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan serta mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga.
ICW pun mengingatkan agar KPK tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menangani perkara korupsi. Mereka menekankan bahwa setiap keputusan hukum harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu.
Kasus yang menjerat Gus Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji, yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK.






