Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan publik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dengan tegas membantah kliennya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Klarifikasi ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar Selasa lalu di Jakarta Selatan. Hotman menekankan kesiapan Nadiem untuk kooperatif dan memberikan klarifikasi jika dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Bantahan Keras Atas Status DPO dan Kesiapan Kooperatif
Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa Nadiem Makarim berada di Jakarta dan siap bekerja sama sepenuhnya dengan proses hukum yang berjalan. Ia membantah narasi yang menyebutkan kliennya melarikan diri atau menghindar dari proses hukum.
Konferensi pers tersebut bertujuan untuk menyampaikan pesan tersebut kepada publik dan menegaskan komitmen Nadiem Makarim terhadap transparansi dan proses hukum yang berlaku. Hotman menekankan bahwa kliennya selalu menghormati kewenangan Kejaksaan Agung.
Ketidakterkaitan Nadiem Makarim dengan Tiga Staf Khusus
Hotman juga secara tegas membantah keterlibatan Nadiem Makarim dengan tiga mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA), yang juga tengah diselidiki dalam kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa terdapat panitia resmi yang menangani pengadaan tersebut, dan Nadiem Makarim tidak memiliki kaitan langsung dengan proses pengambilan keputusan dalam hal tersebut. Kuasa hukum lainnya, Mohamad Ali Nurdin, menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada panggilan maupun penggeledahan yang dilakukan terhadap Nadiem Makarim.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook dan Kajian Teknis yang Dipertanyakan
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan pada periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan pemufakatan jahat.
Dugaan tersebut terfokus pada pengarah tim teknis untuk membuat kajian teknis yang mengarahkan pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome, meskipun hasil uji coba sebelumnya menunjukkan inefektivitas sistem ini di Indonesia.
Uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) Kemendikbudristek tahun 2019 menunjukkan hasil yang kurang efektif karena ketergantungannya pada koneksi internet yang belum merata di seluruh Indonesia. Meskipun tim teknis merekomendasikan sistem operasi Windows, Kemendikbudristek malah mengganti rekomendasi tersebut dengan kajian baru yang tetap menganjurkan penggunaan sistem operasi Chrome.
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki lebih lanjut dugaan penyimpangan tersebut. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan media massa.
Kejelasan dan transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya klarifikasi dari kuasa hukum Nadiem Makarim, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara adil dan obyektif.