Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mempertanyakan validitas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Ia menyampaikan keberatannya ini dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2024. Hasto menilai sejumlah poin penting dalam tuntutan jaksa didasarkan pada informasi yang kurang akurat dan tidak didukung bukti yang kuat.
Dakwaan tersebut, menurut Hasto, sarat dengan interpretasi yang bersifat asumsi dan tidak didukung oleh alat bukti yang sah secara hukum. Hal ini membuat proses hukum tersebut dipertanyakan kredibilitasnya. Ia pun menegaskan akan terus memperjuangkan haknya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dakwaan Jaksa Dinilai Asumtif dan Tak Berbasis Bukti Kuat
Hasto Kristiyanto menilai sejumlah keterangan penyidik KPK yang dijadikan dasar tuntutan jaksa bersifat asumsi dan tidak didukung oleh bukti-bukti sah. Ia menyebut beberapa kesaksian penyidik KPK memasukkan informasi yang tidak terverifikasi secara hukum.
Keterangan-keterangan tersebut, lanjut Hasto, merupakan bentuk penyelundupan fakta dalam proses persidangan. Ia mempertanyakan integritas proses penyidikan dan penuntutan yang telah dilakukan.
Pernyataan Penyidik KPK Terkait Restu Dana Talangan Dianggap Tak Berdasar
Salah satu poin yang dikritik Hasto adalah pernyataan penyidik KPK Arief Budi Rahardjo mengenai dugaan restu Hasto untuk memberikan dana talangan kepada Harun Masiku. Hasto membantah keras tuduhan tersebut.
Ia menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak diperkuat oleh dua saksi kunci lainnya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Kedua saksi kunci tersebut justru disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penggunaan dana operasional yang menjadi pokok permasalahan.
Tidak Ada Keterlibatan Hasto dalam Pengelolaan Dana Operasional
Hasto menegaskan kembali bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan dana operasional, dana suap, maupun penggunaannya. Semua proses tersebut, menurutnya, merupakan inisiatif Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku.
Informasi ini tidak pernah dilaporkan kepada Hasto, sehingga tuduhan keterlibatannya dianggap tidak berdasar dan merupakan konstruksi hukum yang lemah. Ia pun meminta majelis hakim mempertimbangkan hal ini dalam pengambilan keputusan.
Tidak Ada Perintah untuk Memberikan Suap kepada Wahyu Setiawan
Hasto Kristiyanto secara tegas membantah segala tuduhan keterlibatannya dalam pemberian uang kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia menekankan tidak ada perintah, partisipasi, atau persetujuan darinya dalam hal tersebut.
Konstruksi hukum yang dibangun oleh penuntut umum dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan mengabaikan prinsip pertanggungjawaban pidana secara individual. Jaksa dianggap gagal membuktikan adanya “meeting of minds” antara dirinya dan pihak yang diduga terlibat suap.
Kegagalan Jaksa Membuktikan Unsur-Unsur Pidana
Kegagalan jaksa dalam membuktikan adanya aliran dana, niat jahat, atau motif pribadi dari Hasto semakin memperkuat argumen pembelaannya. Hasto meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh bukti dan kesaksian yang telah disampaikan dalam persidangan.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berlandaskan fakta hukum yang kuat, bukan sekedar asumsi dan interpretasi. Hasto berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang objektif dan seadil-adilnya.
Sebagai penutup, kasus ini menyoroti pentingnya bukti-bukti yang kuat dan terverifikasi dalam proses penegakan hukum. Pernyataan-pernyataan asumsi dan kurangnya bukti yang valid dapat berdampak serius terhadap keadilan dan reputasi individu yang dituduh. Hasto berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, sehingga kebenaran dapat terungkap.