Harmonisasi Sengketa Empat Pulau: DPR Usul Solusi Damai

Playmaker

Persengketaan wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara atas empat pulau – Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang – telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Konflik ini menyoroti kompleksitas penyelesaian sengketa batas wilayah, yang melibatkan aspek hukum, sosial budaya, dan politik.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan harmonis. Ia menekankan pentingnya pendekatan musyawarah mufakat yang mempertimbangkan aspek sosiologis dan efektivitas pengelolaan wilayah.

Sejarah Panjang Sengketa Empat Pulau

Perselisihan bermula pada tahun 2008, ketika Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (PNR) menetapkan empat pulau tersebut berada di wilayah Sumatera Utara.

Tim PNR, yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Hidro Oseanografi TNI AL, dan Badan Informasi Geospasial (BIG), menentukan hal tersebut setelah melakukan penyelidikan dan pemetaan.

Keputusan ini kemudian memicu protes dari Pemerintah Provinsi Aceh, yang mengklaim kepemilikan atas keempat pulau tersebut.

Sejak saat itu, Pemerintah Aceh terus berupaya mengajukan keberatan kepada pemerintah pusat.

Aspek Hukum dan Sosial Budaya yang Kompleks

Khozin menyoroti pentingnya pendekatan holistik yang mempertimbangkan aspek yuridis dan sosiologis.

Tradisi larangan menangkap ikan pada hari Jumat di keempat pulau tersebut, yang diatur dalam Qanun Aceh, merupakan contoh penting aspek sosial budaya yang perlu dipertimbangkan.

Pendekatan yang mengabaikan aspek-aspek ini dapat memicu ketegangan sosial dan memperparah konflik.

Oleh karena itu, solusi yang adil dan berkelanjutan harus mempertimbangkan kearifan lokal dan keseimbangan kepentingan semua pihak.

Upaya Penyelesaian dan Peran Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri telah beberapa kali mengeluarkan keputusan terkait status administrasi keempat pulau tersebut.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022, dan revisinya, serta Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan kesepakatan bersama antara Pemprov Aceh dan Sumatera Utara untuk menyerahkan keputusan pada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan kesiapannya memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh untuk mencari solusi damai.

Kemendagri juga membuka opsi pertemuan yang melibatkan Tim Pembakuan Nama Rupabumi untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada kedua belah pihak.

Penyelesaian sengketa empat pulau ini membutuhkan pendekatan yang bijak dan komprehensif, yang mempertimbangkan aspek hukum, sosial, budaya, dan politik. Harapannya, pertemuan dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dapat menghasilkan solusi yang diterima kedua belah pihak, menciptakan perdamaian dan kerjasama yang berkelanjutan antara Aceh dan Sumatera Utara.

Popular Post

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Berita

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Beredar kabar di media sosial tentang bantuan dana senilai Rp 150 juta dari Kerajaan Brunei Darussalam. Klaim ini tersebar luas ...

Hoaks Istri Presiden Prancis Transgender: Fakta Mengejutkan Terungkap

Berita

Hoaks Istri Presiden Prancis Transgender: Fakta Mengejutkan Terungkap

Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron dan istrinya, Brigitte Macron, ke Indonesia pada Mei 2025 menarik perhatian publik. Kehadiran mereka, khususnya ...

Philadelphia Kecelakaan Pesawat: Bukan Serangan Pakistan-India

Berita

Philadelphia Kecelakaan Pesawat: Bukan Serangan Pakistan-India

Beredar sebuah video di media sosial yang mengklaim menggambarkan kondisi di India setelah serangan dari Pakistan. Klaim tersebut telah dibantah ...

Guardiola Tolak Jabat Tangan? Bukan Delegasi Israel

Berita

Guardiola Tolak Jabat Tangan? Bukan Delegasi Israel

Beredar sebuah video di media sosial yang mengklaim manajer Manchester City, Pep Guardiola, menolak bersalaman dengan seorang delegasi Israel. Klaim ...

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Berita

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Beredar video di media sosial yang mengklaim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dirawat di rumah sakit pada awal Juni 2025. ...

Waspada! Hoaks Rekrutmen Relawan Baznas Idul Adha 2025

Berita

Waspada! Hoaks Rekrutmen Relawan Baznas Idul Adha 2025

Waspada! Tawaran Kerja Relawan Baznas Idul Adha 2025 Adalah Hoaks Beredar luas di media sosial tawaran menarik berupa rekrutmen relawan ...