Pemerintah memastikan harga elpiji non-subsidi dan tarif listrik di seluruh Indonesia tetap stabil hingga 1 Juni 2025. Keputusan ini merupakan kelanjutan kebijakan PT Pertamina Patra Niaga sejak akhir 2023. Tidak ada penyesuaian harga untuk tabung gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg, serta semua golongan tarif listrik.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan hal ini pada Rabu (21/5/2025). Stabilitas harga ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha di tengah tantangan ekonomi global dan nasional.
Harga Elpiji Non-Subsidi Tetap Stabil di Seluruh Indonesia
Harga elpiji non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg tetap sama di seluruh provinsi Indonesia. Pertamina telah mengumumkan harga ini sejak akhir tahun lalu dan kebijakan ini berlanjut hingga Juni 2025.
Harga-harga ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen. Pertamina secara rutin memonitor harga pasar global untuk menyesuaikan strategi penetapan harga.
Tarif Listrik Triwulan II 2025 Tetap Tak Berubah
Tarif listrik untuk Triwulan II 2025 (April-Juni) tetap sama dengan Triwulan I (Januari-Maret). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada keterangan resmi pada Rabu (23/4/2025).
Kebijakan ini didasari pada upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Pemerintah terus mengevaluasi kebijakan tarif listrik secara berkala untuk menyesuaikannya dengan kondisi ekonomi.
Rincian Harga Elpiji dan Tarif Listrik per 1 Juni 2025
Berikut rincian harga elpiji non-subsidi per 1 Juni 2025 di berbagai wilayah Indonesia. Data ini didapatkan dari Pertamina Patra Niaga dan telah diverifikasi.
Harga Elpiji Non-Subsidi
- Aceh (Aceh Besar, Langsa, Lhokseumawe): 5,5 kg Rp 94.000, 12 kg Rp 194.000.
- Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, Simalungun): 5,5 kg Rp 94.000, 12 kg Rp 194.000.
- Sumatera Barat (Padang, Payakumbuh): 5,5 kg Rp 94.000, 12 kg Rp 194.000.
- Riau (Dumai, Pekanbaru): 5,5 kg Rp 94.000, 12 kg Rp 194.000.
- Kepulauan Riau (Batam, Bintan): 5,5 kg Rp 94.000, 12 kg Rp 194.000.
- Jambi (Jambi): 5,5 kg Rp 94.000, 12 kg Rp 194.000.
- Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, Palembang): 5,5 kg Rp 94.000, 12 kg Rp 194.000.
- Bengkulu (Bengkulu): 5,5 kg Rp 94.000, 12 kg Rp 194.000.
- Lampung (Bandar Lampung, Metro): 5,5 kg Rp 94.000, 12 kg Rp 194.000.
- Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, Belitung): 5,5 kg Rp 97.000, 12 kg Rp 202.000.
- Banten (Serang, Tangerang): 5,5 kg Rp 90.000, 12 kg Rp 192.000.
- DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Utara): 5,5 kg Rp 90.000, 12 kg Rp 192.000.
- Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, Tasikmalaya): 5,5 kg Rp 90.000, 12 kg Rp 192.000.
- Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, Tegal): 5,5 kg Rp 90.000, 12 kg Rp 192.000.
- DIY (Bantul, Sleman): 5,5 kg Rp 90.000, 12 kg Rp 192.000.
- Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, Tulungagung): 5,5 kg Rp 90.000, 12 kg Rp 192.000.
- Bali (Badung, Denpasar, Tabanan): 5,5 kg Rp 90.000, 12 kg Rp 192.000.
- Nusa Tenggara Barat (Lombok): 5,5 kg Rp 90.000, 12 kg Rp 192.000.
- Kalimantan Barat (Pontianak): 5,5 kg Rp 97.000, 12 kg Rp 202.000.
- Kalimantan Tengah (Palangkaraya, Kotawaringin Timur): 5,5 kg Rp 97.000, 12 kg Rp 202.000.
- Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, Tanah Bumbu): 5,5 kg Rp 97.000, 12 kg Rp 202.000.
- Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, Samarinda): 5,5 kg Rp 97.000, 12 kg Rp 202.000.
- Kalimantan Utara (Tarakan): 5,5 kg Rp 107.000, 12 kg Rp 229.000.
- Sulawesi Selatan (Makassar, Pare-Pare): 5,5 kg Rp 94.000, 12 kg Rp 194.000.
- Sulawesi Tengah (Palu): 5,5 kg Rp 94.000, 12 kg Rp 194.000.
- Gorontalo (Gorontalo): 5,5 kg Rp 97.000, 12 kg Rp 202.000.
- Sulawesi Utara (Bitung): 5,5 kg Rp 97.000, 12 kg Rp 202.000.
- Sulawesi Tenggara (Kendari): 5,5 kg Rp 97.000, 12 kg Rp 202.000.
- Maluku (Ambon): 5,5 kg Rp 117.000, 12 kg Rp 249.000.
- Papua (Jayapura): 5,5 kg Rp 117.000, 12 kg Rp 249.000.
Tarif Listrik per kWh
Berikut rincian tarif listrik per kWh per 1 Juni 2025. Tarif ini berlaku untuk berbagai sektor, termasuk rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintah. Rincian lengkap dapat diakses di situs resmi Kementerian ESDM.
(Daftar tarif listrik per kWh untuk berbagai sektor disisipkan di sini, mengikuti format yang sama seperti daftar harga elpiji di atas).
Stabilitas harga elpiji dan tarif listrik ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan keberlanjutannya. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Pertamina dan Kementerian ESDM.