Harga beras di Indonesia kembali menjadi sorotan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga beras di 150 daerah pada minggu ketiga Juni 2025. Angka ini lebih tinggi dibandingkan jumlah daerah yang mengalami penurunan harga beras pada periode yang sama.
Meskipun terjadi penurunan jumlah daerah dengan kenaikan harga beras jika dibandingkan minggu sebelumnya (159 daerah), kenaikan harga beras masih menjadi perhatian utama. Hal ini dikarenakan jumlah daerah yang mengalami kenaikan masih lebih banyak daripada yang mengalami penurunan.
Kenaikan Harga Beras di Tiga Zona
BPS membagi Indonesia menjadi tiga zona untuk memantau harga beras. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Di Zona 1, harga beras naik 1,13% dibandingkan Mei 2025. Rata-rata harga beras nasional mencapai Rp 14.184 per kilogram.
Sepuluh Daerah dengan Harga Beras Tertinggi di Zona 1
Kabupaten Wakatobi mencatatkan harga beras tertinggi di Zona 1, yaitu Rp 17.455 per kilogram. Berikutnya adalah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan harga Rp 16.877 per kilogram.
Daftar sepuluh daerah dengan harga beras tertinggi di Zona 1 lainnya meliputi Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Dompu, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Kendari, dan Jakarta Utara.
Zona 2 meliputi Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Harga beras di zona ini naik 0,40% dibandingkan Mei 2025, mencapai rata-rata Rp 15.281 per kilogram.
Angka tersebut mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.400 per kilogram.
Sepuluh Daerah dengan Harga Beras Tertinggi di Zona 2
Kabupaten Mahakam Ulu di Kalimantan Timur mencatatkan harga beras tertinggi di Zona 2, yakni Rp 18.104 per kilogram. Posisi kedua ditempati Kabupaten Kutai Barat dengan harga Rp 18.050 per kilogram.
Delapan daerah lainnya dengan harga beras tertinggi di Zona 2 adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Melawai.
Sementara itu, Zona 3 yang mencakup Papua dan Papua Barat, mengalami kenaikan harga beras sebesar 0,78% dibandingkan Mei 2025. Rata-rata harga beras di zona ini mencapai Rp 15.800 per kilogram.
Sepuluh Daerah dengan Harga Beras Tertinggi di Zona 3
Harga beras di Zona 3 jauh lebih tinggi dibandingkan dua zona lainnya. Kabupaten Intan Jaya mencatatkan harga tertinggi, mencapai Rp 54.772 per kilogram. Kemudian disusul Kabupaten Puncak dengan harga Rp 45.000 per kilogram.
Daftar sepuluh daerah dengan harga beras tertinggi di Zona 3 lainnya meliputi Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Nduga.
Harga Beras dan HET
Data BPS tersebut merupakan rata-rata harga seluruh kualitas beras, baik premium maupun medium.
Pemerintah telah menetapkan HET beras medium dan premium melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
HET Beras di Tiga Zona
HET beras medium di Zona 1 adalah Rp 12.500 per kilogram, dan premium Rp 14.900 per kilogram. HET beras medium di Zona 2 adalah Rp 13.100 per kilogram, dan premium Rp 15.400 per kilogram.
Di Zona 3, HET beras medium ditetapkan Rp 13.500 per kilogram, dan premium Rp 15.800 per kilogram.
Perbedaan harga beras di lapangan dengan HET yang ditetapkan pemerintah perlu menjadi perhatian untuk menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan beras bagi masyarakat.
Pemantauan harga beras secara intensif dan langkah-langkah strategis diperlukan untuk mencegah fluktuasi harga yang signifikan dan memastikan ketersediaan beras di pasaran.