Sanghyangseri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Ia merupakan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
Penahanan dilakukan setelah Gus Alex menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (17/3). Usai diperiksa, ia keluar dari ruang penyidikan sekitar sore hari dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan dalam kondisi terborgol.
Saat dibawa menuju kendaraan tahanan, Gus Alex menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia memilih tidak banyak memberikan keterangan terkait perkara yang menjeratnya dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik maupun tim kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Yaqut lebih dulu ditahan beberapa hari sebelum Gus Alex.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi pembagian kuota haji pada tahun 2023 hingga 2024. Kuota tersebut diduga diatur dengan mekanisme tertentu yang melibatkan pemberian sejumlah imbalan atau fee.
Fee tersebut disebut berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Biaya tambahan itu kemudian dibebankan kepada calon jemaah melalui harga paket perjalanan haji khusus.
KPK menduga baik Gus Alex maupun Yaqut memiliki peran penting dalam pengaturan kuota tersebut. Sejumlah aliran dana juga disebut terkait dengan keduanya, meskipun rincian nominalnya belum diungkap secara resmi.
Sementara itu, Yaqut sebelumnya membantah menerima uang dari praktik tersebut dan menyatakan kebijakan yang diambilnya bertujuan untuk kepentingan keselamatan jemaah. Di sisi lain, Gus Alex belum memberikan penjelasan rinci mengenai dugaan keterlibatannya






