Operator sekolah di Purwakarta, Jawa Barat, diberhentikan karena diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Penyalahgunaan dana PIP yang dilakukan oknum operator sekolah ini berdampak signifikan, baik bagi siswa penerima manfaat maupun kredibilitas sistem pendidikan di daerah tersebut. Langkah tegas yang diambil oleh Dinas Pendidikan Purwakarta diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Oknum Operator Sekolah Diberhentikan
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta resmi memberhentikan seorang operator sekolah, NS, atas dugaan penyalahgunaan dana PIP. Keputusan ini diambil setelah proses klarifikasi dan investigasi yang dilakukan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Purwakarta, Ervin Aulia Rachman, menyatakan bahwa NS melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, turut mendukung penjatuhan sanksi tersebut.
Kronologi Penyalahgunaan Dana PIP
NS, yang bertugas di SDN 1 Sukasari, diduga menyalahgunakan dana PIP hingga lebih dari Rp10 juta. Dana tersebut seharusnya diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Kepala Sekolah SDN 1 Sukasari, Acep Muhyidin Faridi, mengungkapkan bahwa NS telah melanggar peraturan dan diberhentikan secara resmi terhitung sejak 13 Juni 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Dewan Guru dan Kepsek.
NS sendiri berdalih melakukan kesalahan tersebut karena khilaf. Namun, alasan tersebut tidak cukup untuk membenarkan tindakannya yang telah merugikan banyak siswa.
Dampak dan Langkah Pencegahan Ke Depan
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai pengawasan terhadap penyaluran dana PIP di sekolah-sekolah. Perlu adanya mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan dana serupa.
Disdik Purwakarta berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana PIP. Pelatihan dan sosialisasi kepada operator sekolah juga akan ditingkatkan.
Selain itu, pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyaluran dana PIP juga perlu digarisbawahi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan dana tersebut sampai ke tangan siswa yang berhak menerimanya.
Program Indonesia Pintar merupakan program pemerintah yang bertujuan mulia untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan akses pendidikan. Kasus ini menjadi pengingat penting betapa pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah publik.
Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana pendidikan, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas harus diprioritaskan untuk memastikan keberhasilan program PIP.
Dengan adanya tindakan tegas dari Disdik Purwakarta, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan bagi para operator sekolah lainnya dalam mengelola dana PIP. Langkah-langkah preventif yang lebih komprehensif perlu terus dikembangkan untuk melindungi hak-hak siswa dan memastikan program PIP berjalan efektif sesuai tujuannya.