Pinjaman online (pinjol) di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Per Maret 2025, total outstanding pinjaman perseorangan mencapai angka Rp 75,44 triliun. Namun, di balik pertumbuhan ini, terdapat permasalahan kredit macet yang cukup mengkhawatirkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kredit macet mencapai Rp 1,65 triliun. Data ini menunjukkan pentingnya pengelolaan risiko dalam industri pinjol di Indonesia.
Milenial dan Gen Z: Peminjam Terbesar sekaligus Penyumbang Galbay Tertinggi
Milenial dan Generasi Z (usia 19-34 tahun) mendominasi jumlah peminjam pinjol. Total utang kelompok usia ini mencapai Rp 37,87 triliun, melibatkan 14.001.344 rekening.
Ironisnya, kelompok usia ini juga menjadi penyumbang terbesar kredit macet (TWP90). Kredit macet lebih dari 90 hari mencapai Rp 794,41 miliar dari 467.865 rekening. Angka ini setara dengan 2,09% dari total pinjaman mereka.
Generasi X dan Milenial Lebih Tua: Kontribusi Signifikan pada Kredit Macet
Kelompok usia 35-54 tahun, yang mencakup sebagian besar Generasi X dan milenial yang lebih tua, juga memiliki kontribusi signifikan terhadap outstanding pinjaman pinjol.
Total utang kelompok ini mencapai Rp 33,92 triliun. Sementara itu, kredit macet mencapai Rp 725,26 miliar dari 264.794 rekening, atau sekitar 2,13% dari total pinjaman.
Galbay Pinjol: Dominasi Milenial, Gen Z, dan Generasi X
Secara keseluruhan, kredit macet dari kelompok usia 19-34 tahun dan 35-54 tahun mencapai Rp 1,51 triliun.
Angka ini mewakili 91,92% dari total kredit macet pinjol per Maret 2025. Data ini menunjukkan bahwa mayoritas gagal bayar berasal dari kalangan milenial, Gen Z, dan Generasi X.
Pertumbuhan pesat pinjol di Indonesia perlu diiringi dengan edukasi keuangan yang lebih intensif, khususnya bagi generasi muda. Pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan bijak dalam mengambil pinjaman online harus terus digaungkan agar angka kredit macet dapat ditekan.
Peningkatan literasi keuangan dan pengawasan yang ketat dari OJK diharapkan dapat mengurangi risiko gagal bayar dan menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Perlindungan konsumen juga perlu diperkuat untuk mencegah praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan.