Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Kebijakan ini, yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim dan diharapkan dapat menekan angka korupsi di lingkungan peradilan. Namun, seberapa efektifkah langkah ini dalam memberantas korupsi di peradilan? Apakah kenaikan gaji hakim merupakan solusi menyeluruh terhadap permasalahan korupsi yang kompleks ini?
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, memberikan pandangannya mengenai dampak kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan gaji dapat menekan korupsi yang didorong oleh kebutuhan (corruption by need).
Kenaikan Gaji Hakim: Solusi untuk “Corruption by Need”?
Zaenur menjelaskan bahwa hakim, terutama yang bertugas di daerah terpencil, seringkali menghadapi tantangan ekonomi yang signifikan. Tinggi nya biaya hidup di daerah terpencil membuat gaji yang diterima saat ini terasa tidak cukup.
Kenaikan gaji yang signifikan dapat membantu menutupi kebutuhan hidup mereka, sehingga mengurangi risiko menerima suap atau gratifikasi demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Dengan demikian, diharapkan angka korupsi jenis ini bisa ditekan.
Ia mencontohkan, gaji yang terbatas di tengah tingginya biaya hidup di daerah terpencil, membuat para hakim rentan terhadap godaan suap. Kenaikan gaji menjadi solusi untuk mengurangi risiko tersebut.
Korupsi karena Keserakahan: Tantangan yang Lebih Kompleks
Namun, Zaenur mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya disebabkan oleh kebutuhan semata. Terdapat juga korupsi yang didorong oleh keserakahan (corruption by greed).
Kenaikan gaji, menurutnya, tidak akan menjadi solusi ampuh untuk mengatasi jenis korupsi ini. Buktinya, sejumlah hakim senior yang telah menikmati kesejahteraan tinggi, bahkan hakim agung, masih terjerat kasus korupsi.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa keserakahan merupakan faktor yang lebih rumit untuk diatasi. Meningkatkan kesejahteraan semata tidak cukup untuk membendungnya.
Perbaikan Sistemik: Kunci Memberantas Korupsi di Peradilan
Zaenur menekankan perlunya solusi terpadu untuk mengatasi korupsi di peradilan. Kenaikan gaji hakim hanyalah satu langkah penting, tetapi bukan solusi tunggal.
Perbaikan sistemik sangat diperlukan, meliputi manajemen sumber daya manusia (SDM) peradilan dan peningkatan kualitas pengawasan.
- Perbaikan manajemen SDM dapat dilakukan dengan menempatkan hakim-hakim yang berintegritas tinggi di posisi pimpinan.
- Peningkatan kualitas pengawasan dilakukan melalui penegakan sanksi yang tegas dan konsisten bagi pelaku korupsi.
Dengan kata lain, menaikkan gaji hakim merupakan langkah positif dan krusial, namun bukanlah solusi ajaib untuk menyelesaikan masalah korupsi secara menyeluruh. Perbaikan sistemik dan komprehensif tetap dibutuhkan.
Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kenaikan gaji ini bukan bentuk pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional. Harapannya, dengan peningkatan kesejahteraan dan perbaikan sistem, integritas peradilan Indonesia akan semakin terjaga dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat meningkat.
Langkah ini perlu diiringi dengan pengawasan yang ketat dan reformasi internal yang berkelanjutan. Hanya dengan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai aspek, Indonesia dapat berharap untuk menciptakan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.