PT Gag Nikel menyatakan kesiapannya untuk sepenuhnya mendukung Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam penyelidikan mendalam terkait upaya pemulihan lingkungan. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, Selasa (10/6/2025).
Arya juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan daerah atas dukungan berkelanjutan terhadap praktik pertambangan yang ramah lingkungan. Ia menekankan pentingnya peran Menteri ESDM, Menteri LH, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat dalam mewujudkannya.
Dukungan PT Gag Nikel dan Komitmen Pemerintah
Arya Arditya menegaskan komitmen PT Gag Nikel dalam mendukung investigasi Kementerian Lingkungan Hidup. Perusahaan siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan.
Kunjungan pejabat negara ke area operasional Gag Nikel menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat dan mendukung pertambangan berkelanjutan. Ini merupakan bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta.
PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), menekankan bahwa area operasinya berada jauh dari kawasan Geopark Raja Ampat. Lokasi tambang di Pulau Gag terpisah dari empat pulau utama Geopark Raja Ampat (Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool).
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memastikan operasional berkelanjutan tanpa merusak Pulau Gag. PT Gag Nikel berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar area tambang.
Pengawasan Ketat KLH dan Perlindungan Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil tindakan tegas terkait indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Kawasan ini merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia dan Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK).
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 mengatur KSKK Raja Ampat. KLH berkomitmen untuk mencegah kerusakan di wilayah yang kaya akan spesies karang, ikan, moluska, tumbuhan, dan satwa endemik.
Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati laut yang luar biasa. Lebih dari 553 spesies karang (75 persen dari seluruh spesies dunia), 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska hidup di perairannya.
Kawasan ini juga memiliki kekayaan hayati daratan yang tinggi. Terdapat 874 spesies tumbuhan (9 endemik), 114 spesies herpetofauna (5 endemik), 47 spesies mamalia (1 endemik), dan 274 spesies burung (6 endemik).
Potensi wisata alam Raja Ampat telah mendunia. KLH menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan prioritas utama.
Tindakan KLH Terhadap Empat Perusahaan Tambang
Berdasarkan laporan masyarakat dan media, KLH melakukan pengawasan langsung terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat pada 26-31 Mei 2025. Perusahaan tersebut adalah PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
Pengawasan menemukan adanya aktivitas pertambangan di luar izin kawasan yang diberikan. KLH akan meninjau kembali izin lingkungan dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
PT GN beroperasi di Pulau Gag, yang seluruhnya termasuk kawasan hutan lindung. Izin lingkungan PT GN akan ditinjau ulang, dan KLH akan meminta perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan.
PT KSM juga akan menghadapi peninjauan izin lingkungan. Perusahaan ini melakukan aktivitas di pulau kecil dan melakukan perambahan hutan, sehingga akan diproses secara hukum.
PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. KLH menemukan pencemaran akibat jebolnya settling pond dan aktivitas di kawasan suaka alam.
Izin lingkungan PT ASP akan ditinjau ulang, dan KLH akan mengambil langkah hukum pidana dan perdata. Perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
PT MRP melakukan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa izin lingkungan dan PPKH. Aktivitas PT MRP dihentikan, dan KLH akan mengambil tindakan hukum.
KLH akan menyusun RTRW Provinsi Papua Barat Daya berbasis KLHS dengan prioritas perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil. Penanganan ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Menteri Kehutanan juga menyelidiki tiga perusahaan tambang di Raja Ampat yang melakukan aktivitas pertambangan. Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perlindungan lingkungan.
Kementerian Kehutanan berkomitmen melindungi Raja Ampat. Mereka akan menggunakan instrumen hukum administratif, pidana, dan perdata untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan.
Ketegasan pemerintah dalam menangani kasus pertambangan di Raja Ampat menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kelestarian alam.