Sanghyangseri.co.id – Wacana pemerintah untuk menarik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) serta proyek kereta cepat Whoosh ke bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuai kritik dari kalangan ekonom. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap efisiensi dan tata kelola badan usaha milik negara (BUMN).
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai langkah tersebut sebagai kemunduran dalam sistem pengelolaan BUMN. Menurutnya, kebijakan ini menyerupai model lama ketika perusahaan pelat merah tersebar di berbagai kementerian teknis sebelum adanya Kementerian BUMN.
Ia juga menyoroti bahwa sektor transportasi seperti Whoosh membutuhkan keahlian teknis khusus. Karena itu, pengelolaannya dinilai lebih tepat berada di bawah institusi yang memiliki kompetensi di bidang tersebut, bukan Kemenkeu yang fokus pada kebijakan fiskal.
Selain aspek teknis, beban kerja Kementerian Keuangan juga menjadi perhatian. Penambahan tanggung jawab baru dikhawatirkan justru mengganggu fokus utama lembaga tersebut dalam mengelola kebijakan fiskal, termasuk perpajakan dan pengelolaan anggaran negara.
Rencana lain yang turut disorot adalah transformasi PNM menjadi bank khusus UMKM. Menurut ekonom, langkah ini berpotensi menimbulkan inefisiensi baru karena pemerintah saat ini sudah memiliki sejumlah bank BUMN. Konsolidasi dinilai lebih efektif dibandingkan membentuk entitas baru.
Pandangan serupa juga disampaikan ekonom dari lembaga riset Celios, Nailul Huda. Ia menilai bahwa pengambilalihan perusahaan yang sudah berjalan secara profesional justru bisa merugikan, terutama jika intervensi pemerintah terlalu besar dalam operasionalnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rencana ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah tengah mengkaji opsi pengalihan PNM ke bawah Kemenkeu, termasuk kemungkinan menjadikannya sebagai bank yang fokus pada pembiayaan UMKM.
Sementara itu, terkait pengelolaan Whoosh, pemerintah disebut telah mencapai tahap akhir pembahasan dan tinggal menunggu pengumuman resmi mengenai skema yang akan digunakan.
Wacana ini pun menjadi sorotan luas karena dinilai dapat mengubah arah kebijakan pengelolaan BUMN di Indonesia, sekaligus memperluas peran Kementerian Keuangan di luar fungsi utamanya.






