Pemerintah Indonesia semakin serius dalam menegakkan aturan pertambangan. Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas ini diikuti seruan dari DPR agar perusahaan tambang patuh pada regulasi dan menjaga lingkungan. Di sisi lain, tekanan dari masyarakat sipil juga semakin kuat untuk memberantas praktik pertambangan ilegal.
Hal ini menandakan sebuah upaya sistemik untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Indonesia, yang selama ini kerap diwarnai kontroversi. Dari pencabutan IUP hingga tuntutan penindakan terhadap pertambangan ilegal, semua menunjukkan komitmen yang semakin kuat untuk menciptakan sektor pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Tegas Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan penting dengan mencabut empat IUP di Raja Ampat. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas dengan sejumlah menteri.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan tersebut dalam jumpa pers.
Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dan Sekretaris Kabinet turut hadir dalam jumpa pers tersebut. Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan sejak Januari 2025, yang mencakup usaha berbasis sumber daya alam dan pertambangan.
Desakan DPR untuk Kepatuhan dan Pelestarian Lingkungan
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengingatkan perusahaan pemegang IUP untuk mematuhi aturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dalam operasi penambangan.
Bambang juga mendesak perusahaan untuk memprioritaskan aspek lingkungan. Perusahaan harus menghindari kerusakan lingkungan, terutama di kawasan hutan. Pertambangan yang berkelanjutan harus menjadi panduan utama.
Tekanan Masyarakat Sipil untuk Memberantas Pertambangan Ilegal
Koalisi Anti-Korupsi menggelar unjuk rasa di Maluku Utara, menuntut penindakan terhadap tambang ilegal. Mereka menyoroti masih adanya perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin.
Koordinator aksi, Alimun Nasrun, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Ia berharap agar masalah pertambangan ilegal di Maluku Utara dan sekitarnya ditangani secara serius. Penindakan hukum yang efektif menjadi kunci utama.
Dampak Pencabutan IUP dan Tuntutan Masyarakat
Pencabutan IUP di Raja Ampat dan tuntutan masyarakat sipil menunjukkan peningkatan kesadaran akan pentingnya tata kelola pertambangan yang baik. Hal ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pertambangan di Indonesia.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting untuk mencegah korupsi dan kerusakan lingkungan. Pemerintah diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pemerintah telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas praktik pertambangan yang tidak bertanggung jawab. Langkah-langkah tegas seperti pencabutan IUP dan dukungan dari DPR serta tekanan masyarakat sipil akan semakin memperkuat upaya untuk menciptakan sektor pertambangan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di Indonesia. Ke depannya, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci keberhasilan upaya ini.