Sanghyangseri.co.id – Polemik kasus Amsal Christy Sitepu kembali menjadi sorotan setelah Komisi III DPR RI mempertanyakan dugaan adanya propaganda dalam proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Dugaan tersebut muncul dalam rapat antara DPR dan pihak kejaksaan, terutama terkait perbedaan istilah dalam dokumen resmi mengenai status penahanan Amsal. Komisi III menilai terdapat kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Perbedaan Istilah Jadi Sorotan
Ketua Komisi III DPR menyoroti adanya perbedaan istilah antara dokumen pengadilan dan surat dari kejaksaan. Dalam dokumen pengadilan disebutkan “penangguhan penahanan”, sementara pihak kejaksaan menggunakan istilah “pengalihan penahanan”.
Perbedaan istilah tersebut dinilai bukan hal sepele karena memiliki dasar hukum yang berbeda. DPR pun meminta penjelasan langsung dari Kepala Kejari Karo terkait hal ini.
Kajari Karo Akui Kesalahan Penulisan
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Kejari Karo mengakui adanya kesalahan dalam surat yang diterbitkan. Ia menyebut bahwa penggunaan istilah tersebut merupakan kekeliruan penulisan atau kesalahan teknis saat pembuatan dokumen.
Pernyataan ini disampaikan secara langsung dalam forum rapat. Bahkan, ia juga mengakui bahwa kesalahan tersebut terjadi di internal tim saat proses administrasi berlangsung.
Namun, anggota DPR tetap menyoroti bagaimana kesalahan tersebut bisa lolos hingga ditandatangani pejabat terkait, mengingat perbedaan istilah tersebut memiliki konsekuensi hukum yang signifikan.
Latar Belakang Kasus Amsal
Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal. Ia sempat didakwa melakukan mark up anggaran dan dituduh merugikan negara.
Dalam prosesnya, Amsal menghadapi ancaman hukuman penjara serta kewajiban mengganti kerugian negara. Namun, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa ia tidak terbukti bersalah.
Penjelasan Soal Dasar Dakwaan
Dalam rapat tersebut, pihak Kejari Karo juga menjelaskan alasan awal penetapan Amsal sebagai terdakwa. Jaksa menilai terdapat penggelembungan anggaran, termasuk pada komponen seperti editing, dubbing, dan produksi video.
Menurut penjelasan kejaksaan, beberapa item biaya dianggap tumpang tindih atau tidak semestinya dihitung terpisah. Hal ini kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.






