DPR Puji Presiden: Solusi Tepat Polemik Empat Pulau Sengketa

Playmaker

Presiden Prabowo Subianto kini mengambil alih penanganan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Polemik ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari Sumatera Utara. Keputusan ini menuai protes dari Aceh yang berpendapat wilayah tersebut termasuk dalam wilayah administratifnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dan Perjanjian Helsinki.

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan Kepmendagri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perjanjian Helsinki. Ia pun memberikan sejumlah rekomendasi untuk menyelesaikan sengketa ini. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Presiden Prabowo akan memberikan keputusan terkait polemik ini dalam waktu dekat.

Kepmendagri Dinilai Bertentangan dengan Hukum dan Perjanjian Helsinki

Rieke Diah Pitaloka tegas menyatakan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 cacat hukum. Ia menekankan bahwa Provinsi Aceh terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005.

Poin 1.1.4 Perjanjian Helsinki secara jelas menyebutkan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya. Oleh karena itu, Keputusan Mendagri tersebut dianggapnya telah mengabaikan kesepakatan internasional tersebut dan melanggar hukum yang berlaku.

Rekomendasi DPR untuk Penyelesaian Sengketa Empat Pulau

Rieke Diah Pitaloka merekomendasikan empat langkah penting untuk menyelesaikan polemik ini. Pertama, ia meminta agar Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dinyatakan batal demi hukum.

Kedua, diperlukan dialog antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. Dialog ini bertujuan untuk menetapkan batas wilayah administratif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini harus mengedepankan prinsip keadilan dan hukum.

Ketiga, penyelesaian sengketa ini harus tetap menjunjung tinggi komitmen Perjanjian Helsinki. Perjanjian tersebut merupakan kesepakatan penting yang harus dihormati dan dijalankan sepenuhnya.

Terakhir, Rieke merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1956. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat posisi Provinsi Aceh, termasuk dalam hal pengelolaan pulau, perairan, dan ekosistemnya. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh dan menjaga kelestarian lingkungan.

Peran Presiden Prabowo Subianto dalam Penyelesaian Sengketa

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih penanganan sengketa empat pulau ini. Keputusan ini diambil setelah komunikasi langsung antara DPR dan Presiden.

Presiden Prabowo dijadwalkan akan mengeluarkan keputusan terkait polemik ini dalam waktu dekat. Hal ini memberikan harapan baru bagi penyelesaian sengketa yang telah berlangsung tersebut. Diharapkan keputusan Presiden akan mengakhiri perdebatan dan membawa solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Pihak-pihak terkait berharap Presiden Prabowo dapat memberikan keputusan yang bijak, berdasarkan hukum dan perjanjian internasional yang berlaku, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. Penyelesaian yang adil dan damai merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga keharmonisan hubungan antar daerah. Harapannya, keputusan ini akan menjadi preseden baik dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah di masa mendatang.

Popular Post

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Berita

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Beredar kabar di media sosial tentang bantuan dana senilai Rp 150 juta dari Kerajaan Brunei Darussalam. Klaim ini tersebar luas ...

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Berita

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Beredar video di media sosial yang mengklaim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dirawat di rumah sakit pada awal Juni 2025. ...

Philadelphia Kecelakaan Pesawat: Bukan Serangan Pakistan-India

Berita

Philadelphia Kecelakaan Pesawat: Bukan Serangan Pakistan-India

Beredar sebuah video di media sosial yang mengklaim menggambarkan kondisi di India setelah serangan dari Pakistan. Klaim tersebut telah dibantah ...

Hoaks Istri Presiden Prancis Transgender: Fakta Mengejutkan Terungkap

Berita

Hoaks Istri Presiden Prancis Transgender: Fakta Mengejutkan Terungkap

Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron dan istrinya, Brigitte Macron, ke Indonesia pada Mei 2025 menarik perhatian publik. Kehadiran mereka, khususnya ...

Guardiola Tolak Jabat Tangan? Bukan Delegasi Israel

Berita

Guardiola Tolak Jabat Tangan? Bukan Delegasi Israel

Beredar sebuah video di media sosial yang mengklaim manajer Manchester City, Pep Guardiola, menolak bersalaman dengan seorang delegasi Israel. Klaim ...

Waspada! Hoaks Rekrutmen Relawan Baznas Idul Adha 2025

Berita

Waspada! Hoaks Rekrutmen Relawan Baznas Idul Adha 2025

Waspada! Tawaran Kerja Relawan Baznas Idul Adha 2025 Adalah Hoaks Beredar luas di media sosial tawaran menarik berupa rekrutmen relawan ...