Sanghyangseri.co.id – Dokter sekaligus aktivis, Tifauzia Tyassuma, membantah kabar yang menyebut dirinya mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks yang merugikan dirinya. Ia menyatakan tidak pernah, bahkan tidak berniat, untuk mengajukan RJ kepada pihak mana pun.
Menurutnya, kasus yang sedang dihadapi justru merupakan bentuk kriminalisasi atas aktivitasnya sebagai peneliti. Oleh karena itu, ia merasa tidak memiliki kewajiban untuk meminta maaf kepada siapa pun.
Dokter Tifa juga mengungkap bahwa dirinya sempat ditawari penyelesaian melalui RJ saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Tawaran tersebut datang dari dua orang yang menyarankannya untuk menempuh jalur damai, bahkan diarahkan untuk pergi ke Solo. Namun, ia menolak ajakan tersebut.
Ia menyayangkan isu mengenai dirinya yang disebut akan menempuh RJ terus berkembang dan menyebar luas, padahal ia tidak pernah mengambil langkah tersebut.
Selain itu, Dokter Tifa juga membantah tudingan lain yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 50 miliar. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar, dan menyatakan dirinya tidak menerima dana apa pun dari pihak mana pun.
Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Presiden. Para tersangka dibagi ke dalam dua kelompok berdasarkan peran masing-masing, dengan ancaman pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).






