Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kini tengah menjadi sorotan publik. Kasus ini mengungkap praktik yang mengejutkan dan memprihatinkan, terkait penggunaan obat bius secara ilegal dan manipulatif oleh seorang tenaga medis yang seharusnya melindungi nyawa pasien.
Polda Jawa Barat telah mengungkap detail mengejutkan mengenai metode yang digunakan Priguna dalam melakukan aksinya. Penyelidikan mendalam mengungkapkan adanya pelanggaran prosedur dan manipulasi obat-obatan yang sangat serius.
Penggunaan Obat Bius Ilegal dan Pelanggaran SOP
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa Priguna secara mandiri meracik obat bius dengan dosis di luar standar operasional prosedur (SOP).
Ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari dalam RSHS, membuat resep sendiri tanpa pengawasan yang ketat dari pihak rumah sakit. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal RSHS.
Surawan pun telah mengimbau pihak RSHS untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penggunaan obat bius.
Evaluasi ini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang dan memastikan keamanan pasien di masa mendatang.
Gangguan Psikologis Tersangka dan Implikasinya
Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa Priguna memiliki kelainan seksual berupa fantasi terhadap orang yang tidak berdaya.
Kondisi psikologis ini memberikan konteks tambahan pada kasus ini, namun tidak menghapuskan unsur pidana yang dilakukan Priguna.
Perbuatannya tetap tergolong kriminal dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Implikasi Hukum Terhadap Perbuatan Tersangka
Meskipun memiliki gangguan psikologis, perbuatan Priguna tetap dapat dikenai pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal pemberatan ini mempertimbangkan kondisi korban yang tidak berdaya saat pemerkosaan terjadi. Hal ini memperberat hukuman yang akan dijatuhkan kepada Priguna.
Pentingnya Pengawasan dan Perlindungan Pasien
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan obat-obatan terkontrol di lingkungan rumah sakit.
Sistem keamanan yang lemah dapat memberikan celah bagi tindakan kriminal seperti yang dilakukan Priguna.
Rumah sakit perlu memperketat pengawasan obat bius, termasuk memastikan semua penggunaan obat tercatat dan diawasi secara ketat.
Selain itu, perlindungan terhadap pasien juga perlu ditingkatkan. Pasien harus merasa aman dan terlindungi dari tindakan kekerasan atau pelecehan seksual saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Langkah-langkah konkret seperti peningkatan pelatihan bagi tenaga medis tentang etika profesi dan pencegahan kekerasan seksual perlu diterapkan.
Penting juga untuk menciptakan sistem pelaporan yang mudah diakses bagi pasien yang mengalami atau menyaksikan tindakan yang mencurigakan.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama ini memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak. Kejadian ini mengungkap betapa pentingnya pengawasan ketat, tanggung jawab profesionalisme tenaga medis, dan perlindungan maksimal bagi pasien. Semoga kasus ini dapat menjadi momentum untuk melakukan perbaikan sistem dan meningkatkan keamanan di lingkungan rumah sakit agar kejadian serupa tidak terulang kembali.