Giro merupakan metode pembayaran populer yang memungkinkan transaksi langsung dari rekening bank. Keunggulannya dalam kemudahan dan fungsionalitas membuatnya menjadi pilihan utama banyak pelaku bisnis.
Definisi giro sendiri tercantum dalam berbagai sumber resmi. Baik Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maupun Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, menyatakan giro sebagai simpanan bank yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja melalui cek, bilyet giro, atau pemindahbukuan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutnya sebagai current account. Produk perbankan ini dapat digunakan oleh perorangan maupun badan usaha untuk transaksi dalam rupiah maupun mata uang asing.
Mengenal Lebih Dekat Layanan Giro
Semua Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), serta badan usaha dan institusi legal, berhak membuka rekening giro. Penarikan dana dapat dilakukan selama jam kerja bank.
Metode penarikan umumnya menggunakan cek atau bilyet giro. Kedua instrumen ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Jenis-jenis Transaksi dan Fitur Giro
Salah satu fitur utama giro adalah penggunaan cek. Ada beberapa jenis cek, antara lain Cek Atas Nama (Order Cheque), Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque), dan Cek Silang (Cross Cheque).
Cek Atas Nama hanya dapat dicairkan oleh pihak yang namanya tertera pada cek. Sementara Cek Atas Unjuk dapat dicairkan oleh siapa saja yang memegangnya.
Cek Silang, baik Atas Nama maupun Atas Unjuk, ditandai garis silang dan hanya dapat disetorkan ke rekening bank.
Selain cek, bilyet giro (BG) juga merupakan metode pembayaran umum melalui giro. Mirip dengan cek silang, BG tidak dapat diuangkan secara tunai dan hanya bisa ditransfer ke rekening.
Perbedaan Giro dan Tabungan Biasa
Rekening giro ditujukan untuk individu atau perusahaan dengan aktivitas transaksi keuangan yang tinggi dan nominal besar. Sementara tabungan lebih cocok untuk aktivitas keuangan yang lebih kecil.
Nasabah giro menerima rekening koran bulanan yang merinci seluruh transaksi. Berbeda dengan tabungan, yang biasanya hanya menyediakan buku tabungan untuk pencatatan transaksi.
Penarikan dana giro lebih fleksibel, tidak hanya melalui ATM, tetapi juga cek dan bilyet giro. Namun, perlu diingat bahwa cek dan bilyet giro memiliki batas waktu pencairan, yaitu 70 hari sejak diterbitkan.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Kembalikan bukti penerimaan cek/bilyet giro untuk aktivasi rekening.
- Catat setiap transaksi untuk kontrol keuangan yang lebih baik.
- Hati-hati dengan Cek Atas Unjuk agar tidak hilang atau disalahgunakan.
- Pastikan dana cukup sebelum menerbitkan cek/bilyet giro untuk menghindari penolakan pembayaran.
- Selalu pastikan saldo mencukupi untuk mencegah masuk daftar hitam Bank Indonesia.
- Laporkan kehilangan cek/bilyet giro atau buku cek kepada bank untuk blokir rekening.
- Cek/bilyet giro hanya berlaku 70 hari setelah penerbitan.
- Konsultasikan dengan bank untuk pembukaan rekening giro valuta asing.
- Serahkan sisa warkat cek/bilyet giro ke bank jika rekening ditutup.
Memahami seluk beluk giro, baik fitur maupun risikonya, sangat penting bagi setiap pengguna. Penggunaan yang bijak dan bertanggung jawab akan memaksimalkan manfaatnya untuk pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien.