Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Terbaru, terjadi penyesuaian data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengakibatkan beberapa masyarakat tercoret dari daftar penerima.
Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memberikan penjelasan terkait hal ini dan solusi bagi masyarakat yang terdampak. Beliau menekankan pentingnya memastikan setiap warga yang berhak mendapatkan bantuan tetap menerimanya.
Reaktivasi Bantuan JKN untuk Masyarakat Tercoret
Bagi masyarakat yang merasa masih berhak menerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN) namun namanya dicoret, Cak Imin menyampaikan kabar baik. Mereka dapat mengajukan reaktivasi.
Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan dengan mengunjungi Dinas Sosial setempat dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Proses ini bertujuan untuk memastikan data penerima bantuan akurat dan tepat sasaran.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi data untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. Hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang.
Kemenko Pemberdayaan Masyarakat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat miskin. Kerjasama ini menjamin proses reaktivasi berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Penyesuaian Data dan Program DTSEN
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menjelaskan perubahan data PBI JKN disebabkan oleh sinkronisasi data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sinkronisasi data ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial.
Proses sinkronisasi data ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Dengan demikian, bantuan dapat menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.
Penyesuaian Bansos dan Mekanisme Sanggahan
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencoret lebih dari tujuh juta penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN setelah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Pencoretan ini disebabkan beberapa faktor, seperti hasil verifikasi lapangan (“drone check”) dan ketidaksesuaian data dengan DTSEN. Beberapa penerima tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Meskipun ada pencoretan, jumlah bantuan tidak berkurang. Sebaliknya, bantuan dialihkan kepada mereka yang lebih berhak dan membutuhkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan, mereka yang dicoret dianggap tidak lagi memerlukan bantuan. Bantuan difokuskan pada kelompok masyarakat yang termasuk dalam desil 1-4 DTSEN.
Masyarakat yang merasa keberatan atas pencoretan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Mekanisme sanggahan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial di daerah masing-masing atau aplikasi SIK-NG.
Kemensos memastikan akan menindaklanjuti setiap sanggahan dan melakukan reaktivasi bagi mereka yang memenuhi kriteria. Mereka yang memiliki penyakit kronis tetap mendapat perhatian khusus.
Koordinasi dengan BPJS Kesehatan dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan tetap berjalan. Reaktivasi akan dilakukan bagi mereka yang memenuhi syarat.
Kesimpulannya, pemerintah terus berupaya menyempurnakan penyaluran bantuan sosial. Mekanisme reaktivasi dan sinkronisasi data melalui DTSEN diharapkan dapat memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Transparansi dan kesempatan sanggahan diberikan untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas.