Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama “M6” untuk produk mobilnya. Keputusan ini memastikan BYD dapat terus menggunakan nama “BYD M6” di pasar Indonesia.
Gugatan yang diajukan BMW pada 26 Februari 2025 bernomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. BMW mengklaim BYD menggunakan merek “M6” secara ilegal dan menuntut penghentian penggunaan nama tersebut.
Penolakan Gugatan BMW oleh Pengadilan
Pada 25 Juni 2025, majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H., menolak seluruh gugatan BMW. Pengadilan menghukum BMW untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.
Putusan pengadilan berbunyi, “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.070.000.”
Klaim BMW dan Bantahan BYD
BMW, berdasarkan sertifikat merek terdaftar nomor IDM000578653 di kelas 12 (kendaraan), menuntut BYD untuk menghentikan penggunaan “M6” dan menarik semua kendaraan BYD M6 dari pasaran.
BYD membantah gugatan tersebut dengan alasan penggunaan nama “BYD M6” berbeda secara hukum dan penggunaan dengan “M6” milik BMW. BYD menekankan bahwa penamaan tersebut sah dan tidak melanggar hukum.
BYD juga berargumen bahwa merek “BYD M6” telah digunakan sejak 2011 di Tiongkok, negara asalnya. Mereka mengklaim menciptakan nama tersebut tanpa meniru merek lain.
Di Indonesia, BYD telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “BYD M6” dengan nomor DID2024122107. Permohonan ini saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Alasan Pengadilan Menolak Gugatan
Majelis hakim menerima seluruh bantahan BYD. Mereka berpendapat bahwa “BYD M6” memiliki unsur pembeda yang jelas dari “M6” milik BMW.
Perbedaan tersebut terlihat dari penggunaan nama “BYD M6” yang selalu disertai identitas merek BYD. Selain itu, produk yang menggunakan nama tersebut juga berbeda; BYD M6 adalah MPV, sedangkan BMW M6 adalah sedan.
Pengadilan menilai bahwa “BYD M6 dan M6 adalah dua objek hukum yang berbeda. Faktanya, BYD COMPANY LIMITED tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek M6 saja,” mengutip pembelaan BYD dalam sidang.
Dengan putusan ini, BYD dapat melanjutkan kegiatan operasional dan pemasarannya tanpa harus mengganti nama model “BYD M6”. BMW sebelumnya menuntut penghentian semua aktivitas terkait penggunaan merek yang dianggap mirip dengan “M6”.
Kasus ini menyoroti pentingnya diferensiasi merek dalam sengketa kekayaan intelektual. Keberhasilan BYD mempertahankan mereknya menunjukkan betapa pentingnya strategi penamaan produk yang jelas dan terdaftar secara resmi. Putusan ini juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang berinovasi dan mengembangkan produk baru di Indonesia.