Aktris Bunga Zainal menjadi saksi korban dalam kasus dugaan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 6,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia hadir untuk memberikan kesaksiannya terkait kronologi kasus yang dialaminya.
Dalam persidangan Selasa (10/6/2025), Bunga memaparkan bagaimana ia terjerat dalam investasi bodong tersebut. Perkenalannya dengan terdakwa bermula di Bali pada tahun 2020, saat pandemi sedang melanda.
Awal Mula Investasi dan Keuntungan Awal
Pada tahun 2021, terdakwa menawarkan sebuah investasi kepada Bunga Zainal. Awalnya, Bunga tertarik karena ia sempat merasakan keuntungan dari investasi tersebut.
Kepercayaan Bunga semakin tumbuh karena terdakwa menampilkan sikap yang meyakinkan dan memberikan dokumen-dokumen yang tampak kredibel. Keberhasilan awal investasi ini membuatnya semakin percaya dan berinvestasi dengan jumlah yang lebih besar.
Kecurigaan dan Tekanan dari Terdakwa
Namun, kecurigaan mulai muncul di tahun 2024. Terdakwa mulai bersikap mendesak dan meminta Bunga untuk mentransfer uang dalam jumlah yang signifikan.
Bunga merasa ada yang janggal. Tekanan dari terdakwa untuk mentransfer Rp 500 juta semakin menguatkan kecurigaannya. Situasi ini semakin membuatnya curiga terhadap investasi tersebut.
Penolakan dan Pengungkapan Investasi Bodong
Puncaknya terjadi pada Juli 2024. Bunga menolak permintaan transfer Rp 500 juta dari terdakwa. Ia seharusnya menerima profit dari investasinya, namun terdakwa justru menolak untuk memberikannya.
Penolakan Bunga untuk mentransfer uang membuat terdakwa tidak mau memberikan haknya. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa investasi yang ditawarkan merupakan investasi bodong.
Dari situlah Bunga menyadari bahwa ia telah menjadi korban investasi bodong. Dokumen-dokumen yang diberikan terdakwa sebelumnya ternyata palsu.
Laporan Polisi dan Kerugian
Akibat kejadian ini, Bunga Zainal mengalami kerugian hingga Rp 6,2 miliar. Ia kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib pada Agustus 2024.
Laporan tersebut ditujukan kepada dua orang pelaku berinisial AAACD dan SSFS yang diduga terlibat dalam penipuan investasi bodong tersebut. Modus penipuan yang digunakan adalah menjanjikan keuntungan besar dari investasi.
Kesaksian Bunga Zainal dalam persidangan ini diharapkan dapat membantu mengungkap kasus investasi bodong tersebut dan memberikan keadilan bagi para korban. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi dan selalu mengecek kredibilitas perusahaan atau individu yang menawarkan investasi.
Perlu kehati-hatian ekstra dalam memilih investasi. Jangan tergiur dengan janji keuntungan yang tinggi tanpa memperhatikan legalitas dan kredibilitasnya.