Penyalahgunaan jalur pekerja migran Indonesia (PMI) kembali terjadi. Kali ini, upaya seorang calon PMI untuk bekerja secara ilegal di Singapura digagalkan oleh pihak berwenang.
Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau berhasil mencegah keberangkatan seorang perempuan berinisial WTA yang hendak bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura tanpa melalui prosedur resmi.
Penangkapan Calon PMI Ilegal di Batam
Insiden ini terjadi pada Senin, 2 Juni 2024, di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam. Tim BP3MI Kepri berhasil mengidentifikasi WTA saat ia hendak menaiki kapal MV Horizon 6 menuju Singapura.
WTA, warga Blitar, Jawa Timur, diketahui hanya membawa paspor, In-Principle Approval (IPA), dan tiket kapal. Dokumen resmi sebagai pekerja migran yang dibutuhkan ternyata tidak ia miliki.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, menjelaskan bahwa WTA tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri secara legal.
Ketidaklengkapan dokumen ini menjadi indikator kuat bahwa WTA akan bekerja secara non-prosedural di Singapura.
Modus Operandi dan Peran Calo
WTA, yang sebelumnya pernah bekerja di Hong Kong, tergiur tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan gaji 650 dolar Singapura (sekitar Rp8 juta) per bulan.
Namun, terdapat potongan gaji selama tiga bulan yang akan dibayarkan kepada pihak yang diduga calo.
Bersama WTA, pihak berwenang juga mengamankan seorang terduga calo berinisial L/N yang diduga mengurus seluruh proses keberangkatan WTA secara ilegal.
Keterlibatan calo ini merupakan modus umum dalam kasus penempatan PMI ilegal, memperlihatkan betapa rawannya sistem jika tidak dikawal ketat.
Proses Hukum dan Pencegahan Kejadian Berulang
Setelah diperiksa, WTA dan terduga calo L/N diserahkan ke Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
BP3MI Kepri juga memberikan pembinaan kepada WTA mengenai risiko dan bahaya bekerja secara non-prosedural di luar negeri.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, kembali menegaskan pentingnya bekerja melalui jalur resmi.
Beliau mengimbau masyarakat untuk mencari informasi lowongan pekerjaan di luar negeri melalui jalur resmi KemenP2MI atau BP3MI setempat.
Hal ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi dan melindungi hak-hak PMI, serta menghindari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik penempatan PMI dan peran penting edukasi publik mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri. Pentingnya transparansi dan kerjasama antara instansi terkait untuk mencegah eksploitasi dan melindungi pekerja migran Indonesia menjadi hal krusial yang harus terus dibenahi.