Bos APD Covid-19 Korupsi, Divonis 11,5 Tahun Penjara

Playmaker

Bos APD Covid-19 Korupsi, Divonis 11,5 Tahun Penjara
Sumber: Kompas.com

Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo, dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 319,6 miliar.

Pengadilan menilai Satrio terbukti menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi. Korupsi tersebut terkait pengadaan 1,1 juta set APD Covid-19 yang seharusnya melindungi tenaga kesehatan dan masyarakat di masa pandemi. Besarnya kerugian negara menjadi sorotan utama dalam persidangan.

Vonis 11 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi APD Covid-19

Majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan menyatakan Satrio terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan dibacakan pada Jumat, 5 Juni 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain hukuman penjara, Satrio juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim menekankan beratnya pelanggaran yang dilakukan Satrio dan dampaknya terhadap masyarakat.

Kerugian Negara Mencapai Rp 319,6 Miliar

Kerugian negara sebesar Rp 319.691.374.183,06 (Rp 319,6 miliar) merupakan dampak langsung dari korupsi pengadaan APD Covid-19. Jumlah ini mencerminkan skala besar penyimpangan yang dilakukan oleh Satrio Wibowo.

Jumlah APD yang terlibat dalam korupsi ini mencapai 1,1 juta set. Ini menunjukkan potensi dampak yang sangat besar terhadap kesehatan masyarakat dan penanganan pandemi Covid-19.

Uang Pengganti dan Konsekuensi Hukum Lainnya

Satrio juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 59.980.000.000, senilai uang korupsi yang dinikmatinya. Batas waktu pembayaran uang pengganti ini adalah satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika Satrio gagal memenuhi kewajiban membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita negara. Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi jumlah uang pengganti, ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 3 tahun.

Pertimbangan Hukum dalam Putusan

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dan pembelaan dari terdakwa. Proses persidangan berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai saksi ahli.

Hakim juga mempertimbangkan dampak korupsi terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Keputusan yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.

Kesimpulan

Kasus korupsi APD Covid-19 yang melibatkan Satrio Wibowo ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi. Hukuman berat yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik pada sistem penegakan hukum di Indonesia. Proses hukum yang panjang ini juga menjadi pembelajaran berharga untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam situasi krisis.

Popular Post

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Berita

Waspada! Hoaks Dana Rp150 Juta Brunei, Modus Penipuan Baru

Beredar kabar di media sosial tentang bantuan dana senilai Rp 150 juta dari Kerajaan Brunei Darussalam. Klaim ini tersebar luas ...

Philadelphia Kecelakaan Pesawat: Bukan Serangan Pakistan-India

Berita

Philadelphia Kecelakaan Pesawat: Bukan Serangan Pakistan-India

Beredar sebuah video di media sosial yang mengklaim menggambarkan kondisi di India setelah serangan dari Pakistan. Klaim tersebut telah dibantah ...

Hoaks Istri Presiden Prancis Transgender: Fakta Mengejutkan Terungkap

Berita

Hoaks Istri Presiden Prancis Transgender: Fakta Mengejutkan Terungkap

Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron dan istrinya, Brigitte Macron, ke Indonesia pada Mei 2025 menarik perhatian publik. Kehadiran mereka, khususnya ...

Waspada! Hoaks Rekrutmen Relawan Baznas Idul Adha 2025

Berita

Waspada! Hoaks Rekrutmen Relawan Baznas Idul Adha 2025

Waspada! Tawaran Kerja Relawan Baznas Idul Adha 2025 Adalah Hoaks Beredar luas di media sosial tawaran menarik berupa rekrutmen relawan ...

Guardiola Tolak Jabat Tangan? Bukan Delegasi Israel

Berita

Guardiola Tolak Jabat Tangan? Bukan Delegasi Israel

Beredar sebuah video di media sosial yang mengklaim manajer Manchester City, Pep Guardiola, menolak bersalaman dengan seorang delegasi Israel. Klaim ...

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Berita

Dedi Mulyadi Sakit: Klarifikasi Video Rumah Sakit 2022, Bukan 2025

Beredar video di media sosial yang mengklaim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dirawat di rumah sakit pada awal Juni 2025. ...