Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo, dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 319,6 miliar.
Pengadilan menilai Satrio terbukti menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi. Korupsi tersebut terkait pengadaan 1,1 juta set APD Covid-19 yang seharusnya melindungi tenaga kesehatan dan masyarakat di masa pandemi. Besarnya kerugian negara menjadi sorotan utama dalam persidangan.
Vonis 11 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi APD Covid-19
Majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan menyatakan Satrio terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan dibacakan pada Jumat, 5 Juni 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain hukuman penjara, Satrio juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim menekankan beratnya pelanggaran yang dilakukan Satrio dan dampaknya terhadap masyarakat.
Kerugian Negara Mencapai Rp 319,6 Miliar
Kerugian negara sebesar Rp 319.691.374.183,06 (Rp 319,6 miliar) merupakan dampak langsung dari korupsi pengadaan APD Covid-19. Jumlah ini mencerminkan skala besar penyimpangan yang dilakukan oleh Satrio Wibowo.
Jumlah APD yang terlibat dalam korupsi ini mencapai 1,1 juta set. Ini menunjukkan potensi dampak yang sangat besar terhadap kesehatan masyarakat dan penanganan pandemi Covid-19.
Uang Pengganti dan Konsekuensi Hukum Lainnya
Satrio juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 59.980.000.000, senilai uang korupsi yang dinikmatinya. Batas waktu pembayaran uang pengganti ini adalah satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika Satrio gagal memenuhi kewajiban membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita negara. Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi jumlah uang pengganti, ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 3 tahun.
Pertimbangan Hukum dalam Putusan
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dan pembelaan dari terdakwa. Proses persidangan berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai saksi ahli.
Hakim juga mempertimbangkan dampak korupsi terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Keputusan yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
Kesimpulan
Kasus korupsi APD Covid-19 yang melibatkan Satrio Wibowo ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi. Hukuman berat yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik pada sistem penegakan hukum di Indonesia. Proses hukum yang panjang ini juga menjadi pembelajaran berharga untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam situasi krisis.