Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Baru-baru ini, KPK mengumumkan telah menetapkan seorang tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Namun, ia belum mengungkap identitas tersangka dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut.
Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan
Penyidik KPK masih mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini. Beberapa saksi telah dan akan terus diperiksa untuk mengungkap seluruh fakta. KPK telah memanggil dua saksi pada Senin, 23 Juni 2025.
Kedua saksi tersebut adalah Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan di Setjen MPR RI (2020-2021), dan Fahmi Idris, anggota Pokja-UKPBJ Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020. Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa
Kasus ini berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. KPK telah memastikan bahwa proses penyidikan sudah dimulai.
Budi Prasetyo sebelumnya telah membenarkan adanya penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI pada Jumat, 20 Juni 2025. Proses penyidikan ini melibatkan sejumlah saksi dan bertujuan untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Klarifikasi Resmi dari MPR RI
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi terkait kasus ini. Ia menekankan bahwa kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan perkara lama yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021.
Siti Fauziah memastikan bahwa tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang sekarang menjabat, dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis Sekretariat Jenderal MPR RI pada masa kepemimpinan Ma’ruf Cahyono. Proses penyelidikan telah berlangsung sebelumnya dan kini telah berlanjut ke tahap penyidikan.
Kesimpulannya, kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI terus bergulir di tangan KPK. Penetapan tersangka telah dilakukan, meskipun identitasnya masih dirahasiakan. Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan memeriksa saksi-saksi kunci untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Pihak MPR RI sendiri telah memberikan klarifikasi resmi terkait kasus ini, menekankan bahwa kasus tersebut terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya dan tidak melibatkan pimpinan MPR. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.